Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Unggahan Cuplikan Film Dirty Vote di Medsos

0
260
Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu
Advokat Lisan Nusantara, Ahmad Fatoni, usia melapor di Bawaslu/RMOL
Pojok Bisnis

Cak Imin, calon Wakil Presiden nomor urut 1, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah mengunggah cuplikan film Dirty Vote di media sosial platform X. Laporan tersebut diajukan oleh organisasi advokasi bernama Lingkar Nusantara (Lisan) di kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada hari Selasa (13/2).”Kita mengetahui bahwa di akun X, Cak Imin mengunggah trailer film Dirty Vote yang diduga mengandung unsur tendensius yang merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Ahmad Fatoni, seorang advokat dari Lisan yang membuat laporan.

Cak Imin dilaporkan ke Bawaslu setelah mengunggah cuplikan film Dirty Vote di media sosial

Menurut Ahmad Fatoni, Cak Imin mengunggah film Dirty Vote sambil bertanya, “Udah pada nonton belum?”. Menurut Ahmad Fatoni, hal tersebut sama saja dengan menyudutkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang banyak dibahas dalam film tersebut. “Kami tidak memiliki sentimen terhadap Pak Muhaimin, kami tidak memiliki sentimen terhadap siapapun, namun kami melihat ini sebagai pelanggaran masa tenang,” jelasnya.”Oleh karena itu, kami membuat laporan ke Bawaslu. Alasannya adalah karena status (Cak Imin) diunggah pada tanggal 12 Februari, hari Minggu, yang masih berada dalam masa tenang kampanye,” tambah Fatoni. Dalam laporan tersebut, Cak Imin diduga melanggar Pasal 492 UU 7/2017 yang berhubungan dengan kampanye di luar jadwal yang ditentukan.

Advokat Lisan juga menyertakan dua bukti, yaitu tangkapan layar postingan Cak Imin di media sosial platform X, dan video trailer film Dirty Vote. Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran Cak Imin terhadap aturan masa tenang kampanye yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pemilu. Dengan mengunggah cuplikan film Dirty Vote yang konon berisi konten yang merugikan salah satu pasangan calon, hal ini menimbulkan perhatian publik dan mendapatkan tanggapan dari organisasi advokat Lisan. Bawaslu akan melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan menentukan apakah tindakan Cak Imin benar-benar melanggar aturan kampanye atau tidak. Perkembangan selanjutnya akan diungkap setelah Bawaslu menyelesaikan prosesnya.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan