Sutradara dan 3 Akademisi Dirty Vote Dilaporkan ke Mabes Polri Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

0
180
Sutradara dan 3 Akademisi Dirty Vote Dilaporkan
Tiga pakar tata negara yang terlibat dalam produksi film Dirty Vote, Feri Amsari, Bivitri Susanti, dan Zainal Arifin Muhtar/Rep
Pojok Bisnis

Sutradara dan 3 Akademisi Dirty Vote Dilaporkan ke Mabes Polri Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) telah mengajukan laporan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait film Dirty Vote yang melibatkan empat orang. Ketua Umum Foksi, M Natsir Sahib, menjelaskan bahwa film dokumenter Dirty Vote, yang mengungkap pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, dianggap merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Sutradara dan 3 Akademisi Dirty Vote Dilaporkan ke Mabes Polri oleh DPP Foksi 

Natsir menjelaskan kepada para wartawan pada hari Selasa (13/2) bahwa Foksi telah berkonsultasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh tiga akademisi, yaitu Feri Amsari, Zainal Arifin Muhtar, dan Bivitri Susantri, serta sutradara Dandy Laksono. Menurut Natsir, waktu penayangan film Dirty Vote juga menjadi isu utama yang dimasukkan dalam laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa penayangan film tersebut selama masa tenang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu karena tujuannya adalah untuk menciptakan kegaduhan dan menjatuhkan salah satu calon presiden.

Natsir juga menemukan adanya keterlibatan Feri, Zainal, dan Bivitri, yang merupakan akademisi yang tergabung dalam tim reformasi hukum di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) ketika Mahfud MD menjabat sebagai menteri. Hal ini menyebabkan film Dirty Vote memiliki nuansa politis karena Mahfud MD saat ini merupakan kontestan Pilpres 2024.”Kami menilai bahwa para akademisi tersebut telah merusak tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat jahat dalam membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyebabkan penyebaran fitnah dan data palsu di masyarakat,” ujar Natsir.Oleh karena itu, Natsir, atau yang biasa disapa Gus Natsir, percaya bahwa sikap tiga akademisi dan sutradara Dirty Vote telah melanggar Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.”Kami meminta agar Bareskrim Mabes Polri bertindak secara profesional dan akurat dalam mengusut dugaan pelanggaran pidana terkait Pemilu ini. Karena pelanggaran ini dilakukan selama masa tenang, hal ini termasuk pelanggaran serius dan bias terhadap salah satu calon,” tandas Natsir.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan