Keterlibatan Presiden dalam Pemilu, Keberpihakan atau Hak Berdasarkan Undang-Undang?

0
342
Keterlibatan Presiden
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net
Pojok Bisnis

Keterlibatan Presiden dalam Pemilu menjadi perbincangan yang hangat. Hal ini telah menjadi topik utama di berbagai media, seperti televisi, live streaming, media online, YouTube, dan media sosial termasuk TikTok. Keikutsertaan Presiden dalam kampanye dianggap sebagai bentuk keberpihakan. Banyak yang menafsirkan bahwa Presiden secara terang-terangan mendukung calon tertentu.

Tindakan Presiden ini dianggap melanggar prinsip netralitas, serta norma-norma dan etika yang seharusnya dipegang oleh seorang pemimpin. Banyak yang menafsirkan bahwa Presiden sedang memuaskan keinginan untuk memperkuat posisinya dan membangun “Republik yang mirip Kerajaan”. Hal ini juga dianggap sebagai kelanjutan dari dinasti politik yang ada. Semua ini tergantung pada persepsi dan penafsiran masing-masing pemirsa.Faizal Assegaf, yang merupakan bagian dari Petisi 100, secara terang-terangan menyatakan bahwa kesehatan mental Presiden perlu diperiksa, setelah upaya pemakzulan yang berbagai provokasi gagal.

Pandangan Yang Beragam Tentang Topik Ini Dan Pemahaman Yang Lebih Mendalam Tentang Dampaknya Pada Proses Demokrasi

Begitu juga, setelah muncul gerakan moral yang mengusulkan agar para menteri mengundurkan diri meskipun pemilu sudah dekat. Hal ini mungkin karena takut akan provokasi yang berpotensi menyebabkan kerusuhan selama pemilu.Kegaduhan-kegaduhan tersebut ternyata merupakan upaya menyajikan pemilu sebagai peristiwa penting yang harus disadari oleh masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak memilih untuk golput. Gaya pemberitaan yang negatif ini sebenarnya merupakan kritik keras yang bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif dalam memilih pada tanggal 14 Februari 2024. Pasal 42 ayat (1) dalam Undang-Undang Pemilu 42/2008 memperbolehkan kampanye yang melibatkan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, bupati, walikota, dan sebagainya.

Namun, Pasal 44 ayat (1) dan (2) melarang adanya keberpihakan terhadap calon tertentu. Undang-Undang tersebut menimbulkan kebingungan tentang kampanye dan keberpihakan.Pasal-pasal tersebut juga berlaku berdasarkan Undang-Undang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD 8/2012 dalam Pasal 87 ayat (1). Selain itu, Pasal 299 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam Undang-Undang Pemilu 7/2017 juga menegaskan bahwa Presiden memiliki hak untuk berkampanye.

PT Mitra Mortar indonesia

Jadi, dapat disimpulkan bahwa tindakan Presiden tidak secara sengaja melanggar hukum dan etika dengan merencanakan pemerintahan dinasti. Keikutsertaan Presiden dalam kampanye PSI dan calon lainnya bukanlah rencana awal untuk memperpanjang masa jabatan lebih dari 2 periode. Presiden menggunakan haknya berdasarkan Undang-Undang Pemilu tahun 2008, 2012, dan 2017, dan hal ini sudah terjadi sebelum Gibran Rakabuming Raka menjadi calon Wakil Presiden. Perubahan aturan mengenai kampanye dan keberpihakan sudah terjadi sebelum periode pemerintahan Presiden saat ini.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan