Dilaporkan ke Bawaslu terkait salah data yang disampaikan Anies mengenai lahan Prabowo di Kalimantan. Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) mewakili pelaporan ini, yang disampaikan ke Kantor Bawaslu RI pada Senin lalu (8/1) di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Subadria Nuka, perwakilan PHPB, menjelaskan bahwa sindiran Anies mengenai kepemilikan tanah Prabowo seluas ratusan ribu hektare di Kalimantan adalah data yang tidak benar. Menurut Subadria, Prabowo hanya memiliki tanah seluas 340 hektare, seperti yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN mencatat bahwa Prabowo memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000.
Kesalahan data kepemilikan tanah Prabowo
Selain kesalahan data terkait kepemilikan tanah Prabowo, Subadria juga menyoroti pernyataan Anies tentang anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Dia menyatakan bahwa jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 triliun, yang berarti pernyataan Anies tidak benar.
Subadria juga mengecam penilaian Anies terhadap kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) yang dianggap tidak memuaskan. Menurut Subadria, penilaian tersebut bersifat subjektif dan dianggap sebagai penghinaan terhadap kinerja Prabowo sebagai calon presiden nomor urut 2. Anies memberikan skor 11 dari 100 untuk kinerja Prabowo.
Berdasarkan hal ini, Subadria menduga bahwa Anies telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU (PKPU) 20/2023 Tentang Kampanye Pemilu. Oleh karena itu, PHPB telah membuat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu RI. Mereka meminta Bawaslu RI segera mengambil tindakan terkait laporan ini agar proses hukum dapat segera dilakukan.
PHPB, yang mewakili advokat hukum pemilihan yang bersih, melaporkan kritik Anies Baswedan tersebut menyeretnya untuk Dilaporkan ke Bawaslu. Subadria Nuka menjelaskan bahwa tanah Prabowo sebesar 340 hektar, seperti yang tercatat dalam laporan kekayaannya, dan mengutuk klaim palsu Anies mengenai anggaran pertahanan dan kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan. Mereka menduga Anies melanggar hukum pemilu dan mendorong Bawaslu untuk segera mengambil tindakan. Laporan ini berupaya melakukan proses hukum terhadap Anies atas pernyataannya mengenai Prabowo dan dugaan pelanggaran peraturan pemilu.