Keputusan MK: Syarat Nyapres Diterima, Apakah Gibran Bisa Jadi Cawapres?

0
5293
Keputusan MK
Keputusan MK: Syarat Nyapres Diterima, Apakah Gibran Bisa Jadi Cawapres? (Foto: Antara)
Pojok Bisnis

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang keputusan gugatan terkait batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Pemilu. Hasilnya, MK menolak permohonan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.

MK juga menolak permohonan dengan alasan bahwa calon presiden atau cawapres harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Namun, dalam hal penambahan syarat bahwa calon presiden atau cawapres minimal harus memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, MK mengabulkan permohonan tersebut.

MK melakukan penilaian terhadap ketentuan Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), yang mengatur usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan cawapres. MK berpendapat bahwa gugatan Almas ini tidak terkait dengan gugatan sebelumnya dan memiliki perbedaan dengan permohonan gugatan lainnya.

PT Mitra Mortar indonesia

Pemohon meminta agar syarat usia minimal adalah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Mengabulkan Permohonan Sebagaian

MK menilai bahwa pengalaman sebagai kepala daerah telah menguji kualifikasi calon presiden atau cawapres sehingga dianggap memenuhi syarat untuk maju.

“Kami mengabulkan permohonan pemohon sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Diketahui bahwa ada 11 pihak yang menggugat aturan batasan usia calon presiden dan cawapres ke MK dengan sejumlah petitum, termasuk menurunkan batasan usia dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Ada juga yang mengajukan syarat bahwa calon presiden atau cawapres harus memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Dengan putusan ini, isu yang selama ini diprediksi oleh beberapa pihak, termasuk para ahli tata negara, bahwa putusan tersebut memberi kesempatan lebih besar bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden.

Di Usia yang saat ini 36 tahun, ia bisa menjadi cawapres. Rumornya, ia juga dikaitkan dengan Prabowo. Namun, dengan keputusan MK yang mengizinkan kepala daerah untuk maju dalam Pilpres, peluang putra Presiden Jokowi semakin terbuka.

Putra Presiden Jokowi ini sebelumnya juga menyatakan bahwa Prabowo beberapa kali mengajaknya. Namun, karena usianya belum mencapai 40 tahun, Gibran belum memberikan komentar panjang lebar.

Kandidat Kuat Menjadi Cawapres Prabowo

Nama Gibran juga termasuk dalam daftar 4 nama yang kuat sebagai calon wakil presiden Prabowo. Namun, jika diperhatikan lebih dalam, Gibran memiliki peluang yang lebih besar untuk menjadi pasangan Prabowo.

Selain itu, Gibran bahkan sempat hadir di Rakernas Projo, relawan Jokowi, pada Sabtu (14/10). Saat itu, Projo telah memberikan isyarat bahwa mereka akan mendukung Prabowo sebagai calon presiden, dan akhirnya, Projo pergi ke Kertanegara, kediaman Prabowo, untuk mengumumkan keputusan tersebut.

Di acara Rakernas tersebut, Gibran hanya hadir sebentar dan sempat menyapa para ketua Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang turut hadir.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan