Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News Pemerintah Pustuskan Cuti dan Libur Lebaran 2018 Tetap Ikuti SKB 3 Menteri

Pemerintah Pustuskan Cuti dan Libur Lebaran 2018 Tetap Ikuti SKB 3 Menteri

0
Menter Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani. (Dok. Setkab)

Berempat.com – Pada hari ini, Senin (7/5) pemerintah resmi memutuskan bahwa cuti bersama dan libur Lebaran 2018 tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Seperti yang sudah diketahui, pada April lalu waktu dan cuti Lebaran 2018 berdasarkan SKB yang sudah ditandangani oleh 3 Menteri adalah 10 hari (11-20 Juni 2018).

Dalam mengambil keputusan tersebut, pemerintah mengaku sudah mengambil banyak pertimbangan, seperti dampak terhadap ekonomi, sosial, hingga lainnya.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menerangkan, dalam mengambil keputusan tersebut pemerintah juga telah berdiskusi dengan berbagai pihak, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)

“Tindak lanjut SKB tiga menteri Cuti Lebaran Bersama. Pemerintah telah menetapkan melalui SKB tiga menteri pada April,” ujar Puan di Jakarta, Senin (7/5).

Lebih lanjut, demi bisa mengakomodir sejumlah kepentingan, pemerintah pun mengeluarkan delapan keputusan yang isinya:

Pertama adalah kepastian pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa di hari cuti dan libur Lebaran 2018. Pelayanan yang tetap buka seperti rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan dan sebagainya.

Kedua, tiap kementerian atau lembaga akan menugaskan pekerjanya.

Ketiga, pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja pada saat Lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya.

Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018.

Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha.

Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur sektor pelabuhan agar bisa bekerja pada saat cuti Lebaran.

Ketujuh, empat menteri koordinator akan mengeluarkan instruksi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian/lembaga terkait.

Kedelapan, setiap kementerian/lembaga akan tetapkan instruksi atau surat edaran.

“Dengan ini pelaksanaan cuti dapat berjalan baik. Dan tentu saja, dunia usaha tetap dapat berjalan kondusif,” ujar Puan.

Dengan keputusan pemerintah yang sudah diambil, Puan pun berharap semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik.

“Kami berharap apa yang dilakukan saat ini tentu saja bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi,” ungkap Puan.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version