Bekerja sama dengan Bank DKI, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI (BPRD DKI), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan PT Mitracomm Ekasarana, LinkAja memberikan kemudahan transaksi pembayaran pajak nontunai kepada para wajib pajak DKI Jakarta.
Melalui menu layanan terbaru ini, para wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa harus mengantre di loket pembayaran.
Danu Wicaksana, Direktur Utama LinkAja mengatakan tujuan utama LinkAja adalah untuk menghadirkan layanan keuangan elektronik yang lebih baik dan lengkap, dengan memperkaya offering use case di seluruh sendi kehidupan masyarakat.
“Dengan hadirnya layanan pembayaran PBB DKI Jakarta, akan memudahkan wajib pajak DKI Jakarta dalam membayar pajak secara lebih praktis. Kami harap kemudahan ini dapat menjadi cara edukasi dan sosialisasi transaksi nontunai di tengah masyarakat, sehingga dapat meningkatkan indeks inklusi keuangan Indonesia,” jelasnya.
Adapun tahapan pembayaran PBB DKI Jakarta meliputi:
1. Buka aplikasi LinkAja dan pastikan aplikasi LinkAja sudah diupdate ke versi terbaru yaitu 3.5.0 untuk iOS dan 3.5.1 untuk android
2. Pilih “Lainnya”
3. Klik Icon “Pajak” dalam menu Pajak dan Retribusi
4. Pilih PBB DKI JAKARTA
5. Masukkan NOP (nomor objek pajak) dan Tahun pembayaran Pajak.
6. Konfirmasi data yang muncul pada aplikasi
7. Jika data sudah sesuai, klik konfirmasi dan masukkan PIN
Untuk setiap pembayaran PBB melalui LinkAja, pengguna akan dikenakan biaya admin sebesar Rp. 5,000. Sejak layanan ini beroperasi sampai dengan 30 September 2019, LinkAja juga menghadirkan promo untuk pembayaran PBB DKI JAKARTA dengan minimal nominal pembayaran Rp. 200,000 yang akan mendapatkan cashback sebesar Rp. 50,000.