Dewan Pengarah Ijtima Ulama Jadi Tersangka, Pengamat: Ini Kriminalisasi Ulama

0
635
Pojok Bisnis

Pasca menjadi dewan pelaksana Ijtima Ulama III, Ustad Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian RI.

UBN begitu ia akrab disapa ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini terjadi sekitar tahun 2016-2017 lalu.

Menurut Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, UBN dana umat yang digunakan untuk kegiatan yang tak sesuai peruntukannya. Polri pun telah memiliki alat hasil audit rekening YKUS.

Dedi menegaskan, jumlah uang yang diduga diselewengkan mencapai Rp 1 miliar. Aliran dana dari Bachtiar Nasir yang saat itu Ketua GNPF MUI, ke Turki yang seharusnya untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 sehingga diduga dana tersebut diselewengkan.

Top Mortar gak takut hujan reels

“Ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain,” ucap Dedi.

Ujang Komarudin, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar menegaskan jika ditetapkannya UBN sebagai tersangka sangat dekat dengan penyelenggaraan ijtima ulama III yang digelar di Sentul, Bogor, saat hari buruh 2 mei lalu. “Ini seperti pembungkaman pihak oposisi dan masuk kriminalisasi ulama,” tegasnya.

 

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.