Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News Telah Resmi, Asosias Fintech Kini Bisa Jadi Tempat Mengadu Nasabah

Telah Resmi, Asosias Fintech Kini Bisa Jadi Tempat Mengadu Nasabah

0

Berempat.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meresmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). AFPI merupakan asosiasi tempat bernaungnya para pelaku fintech peer to peer (P2P) Lending yang seluruh anggotanya terdaftar di OJK.

Dalam acara peresmian, AFPI juga memperkenalkan saluran informasi dan pengaduan bagi nasabah fintech yang mengalami penipuan atau hal lainnya. Saluran tersebut diberi nama Jendela. Namun, di Jendela ini nasabah hanya bisa mengadukan terkait fintech yang menjadi anggota AFPI.

“Ini saluran untuk menyampaikan pengaduan atau ingin menanyakan informasi kejelasan terkait fintech lending di Indonesia,” ujar Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (8/3).

Setiap aduan, imbuh Adrian, akan ditampung oleh Tim AFPI. Nantinya, aduan tersebut akan dipelajari paling lambat tiga hari sebelum kemudian AFPI akan memberikan jawaban kepada nasabah.

Adrian pun menerangkan, andai kasus yang diadukan cukup berat atau terdapat pelanggaran, maka hal tersebut akan dibawa ke sekretariat AFPI untuk kemudian diteruskan ke Komite Etik AFPI. Terkait sanksi yang diberikan, Adrian menyebut akan dlihat dari jenis kasusnya. Jika berat, maka bisa saja sanksinya perusahaan fintech tersebut akan dikeluarkan dari asosiasi.

“Hukuman terberatnya ya tergantung kasusnya. Tapi kalau sesuai aturan berlaku di asosiasi maka dia bisa dikeluarkan dari asosiasi,” tegasnya.

Sebagai informasi, AFPI telah menerapkan standarisasi dan sertifikasi bagi para anggotanya. Salah satu standarisasi diberikan untuk cara penagihan. Asosiasi mengatur bahwa penagihan tak boleh dilakukan dengan penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan.

Dikeluarkan dari asosiasi dianggap sebagai bentuk hukuman yang terberat karena dengan begitu OJK pun berpotensi mencabut izin operasi perusahaan tersebut.

Pengaduan nasabah sendiri bisa dilakukan melalui customer service di nomor telepon 150505 pada hari kerja Senin-Jumat dengan jam kerja 08.00-17.00 WIB. Atau nasabah bisa mengirimkan email ke pengaduan@afpi.or.id atau melalui websute www.afpi.or.id.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version