Berempat.com – Perusahaan financial technology (fintech) masih terus tumbuh dan memunculkan pemain baru. Sampai dengan Februari 2019 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan merilis adanya 11 perusahaan fintech yang baru saja resmi terdaftar dan mendapat izin OJK.
Total, sampai dengan saat ini sudah ada 99 perusahaan fintech yang terdaftar dan berizin di OJK. Jumlah tersebut meningkat dibanding Januari yang tercatat 88 perusahaan fintech.
“Terdapat penambahan sebelas penyelenggara fintech dalam daftar, yaitu AdaKita, UKU, Pinjamwinwin, Pasarpinjam, Kredinesia, BKDana, GandengTangan.org, Modalantara, Komunal, ProsperiTree, dan Dankoo,” papar OJK dalam pengumuman resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (13/2).
Berikut adalah nama resmi dari sepuluh penyelenggara fintech yang terdaftar di OJK:
- PT Unikas Indonesia Pasifik à AdaKita
- PT Teknologi Merlin Sejahtera à UKU
- PT Progo Puncak Group à Pinjamwinwin
- PT Digital Bertahan Indonesia à Pasarpinjam
- PT Kreditku Teknologi Indnesia à Kredinesia
- PT Berkah Kelola Dana à BKDana
- PT Kreasi Anak Indonesia à GandengTangan.org
- PT Anantara Digital Indonesia à Modalantara
- PT Komunal Finansial Indonesia à Komunal
- PT Newline Fintech Indonesia à ProsperiTree
- PT Danakoo Mitra Artha à Danakoo
OJK pun masih mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.