Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News Tak Hanya Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Juga Bisa Diakses oleh Pengusaha

Tak Hanya Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Juga Bisa Diakses oleh Pengusaha

0

Berempat.com – Mengingat betapa pentingnya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri pun mengingatkan agar para pekerja segera mendaftar sebagai peserta. Pasalnya, kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat melindungi pekerja dari berbagai risiko kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga.

“Kepesertaan pekerja penting untuk mendapatkan jaminan sosial serta menghindarkan dari risiko kerja. Apalagi iurannya pun tergolong sangat murah,” ujar Hanif di Depok, Jawa Barat, Rabu (26/12).

Selain pekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa diakses oleh pengusaha. Hanif menyebutnya sebagai pekerja penerima upah dan bukan penerima upah. Untuk yang penerima upah, iuran BPJS Ketenagakerjaan akan dibagi dua antara pekerja dengan perusahaan. Sementara bagi yang bukan penerima upah pun iurannya sangat terjangkau.

“Kalau yang berwirausaha tentunya bayar iuran sendiri. Bapak ibu pasti mampu. Ini hanya soal prioritas,” kata Hanif.

Menurut Hanif, iuran BPJS Ketenagakerjaan tidaklah memberatkan dan tergolong murah. Bahkan, Hanif membandingkan dengan pengeluaran orang setiap harinya yang membeli rokok Rp 20 ribu per bungkus. Sementara iuran hanya sekitar Rp 16.800 per bulan.

“Dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat besar program BPJS Ketenagakerjaan dapat diperoleh dengan biaya yang sangat murah, bahkan lebih murah dari rokok,” tutur Hanif.

Adapun 4 manfaat yang bisa diambil masyarakat pekerja. Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang berlaku sejak peserta keluar rumah sampai kembali ke rumah.

Kedua, Jaminan Kematian (JKM) untuk pekerja yang di-cover BPJS ketenagakerjaan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Ketiga, Jaminan Hari Tua (JHT). Manfaat ini akan diberikan pada saat pekerja memasuki usia pensiun sehingga tetap produktif di usia tua.

Terakhir, Jaminan Pensiun (JP). “Kalau ini diberikan per bulan. Jadi kaya dapat gaji setelah pensiun. Kalau JHT tadi kan gelondongan,” jelas Hanif.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version