Top Mortar tkdn
Home Bisnis Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Diminta Segera Patuh!

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Diminta Segera Patuh!

0
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Diminta Segera Patuh! (Foto, Deretan Kartu Perdana/Dok, ANTARA)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan tenggat hingga 28 September 2026 kepada operator seluler untuk memenuhi aturan perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Perusahaan telekomunikasi juga diwajibkan menyampaikan laporan kepatuhan kepada pemerintah setelah melakukan penyesuaian terhadap layanan yang tersedia.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Melalui aturan ini, operator tidak diperbolehkan menghapus kuota yang sudah dibeli dan dibayar oleh pelanggan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah sebelumnya telah meminta operator mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan kuota pelanggan. Namun, laporan dari masyarakat masih masuk karena terdapat pelanggan yang belum dapat memanfaatkan kuota setelah masa berlaku paket berakhir.

“Pada prinsipnya dari awal kami sudah memberikan arahan kepada operator seluler untuk ikut dan tertib mengikuti putusan MK,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Sisa Kuota Internet Wajib Mendapat Perlindungan

Meutya menjelaskan, masih adanya pengaduan masyarakat menjadi pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan surat edaran sekaligus menetapkan batas waktu pemenuhan aturan. Operator diminta segera menyesuaikan sistem dan layanan agar ketentuan tersebut dapat diterapkan.

Dalam SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, operator juga diwajibkan menyediakan pilihan paket yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan pelanggan. Skema yang ditawarkan dapat berupa paket rollover, non-rollover, maupun mekanisme perlindungan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga menegaskan operator tidak boleh menarik biaya tambahan ketika pelanggan hendak menggunakan sisa kuota internet yang telah dibayarkan. Kuota tersebut harus dapat dimanfaatkan sampai habis tanpa kewajiban membayar biaya perpanjangan masa aktif.

Operator Diminta Segera Laporkan Kepatuhan

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas putusan MK sekaligus bagian dari upaya memperkuat hak konsumen dalam mendapatkan layanan telekomunikasi sesuai pembayaran yang telah dilakukan.

Sejumlah anggota Komisi I DPR RI sebelumnya menyambut penerbitan aturan tersebut. Kebijakan perlindungan sisa kuota internet dinilai menjawab keluhan masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan kuota hangus setelah masa aktif paket berakhir.

Kemkomdigi kini menunggu langkah konkret dari seluruh operator. Perusahaan diminta menyelesaikan penyesuaian layanan dan melaporkan kepatuhan paling lambat 28 September 2026.

Meutya berharap seluruh operator dapat memenuhi kewajiban tersebut sebelum tenggat yang ditetapkan sehingga hak pelanggan terhadap kuota yang telah dibeli dapat terlindungi secara lebih jelas dan konsisten.

Exit mobile version