Pemerintah mulai menerapkan aturan baru mengenai legalitas pelaku usaha digital melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini membuat isu NIB untuk Konten Kreator menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai anggapan bahwa seluruh kreator digital kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar dapat terus berkarya di platform digital.
Regulasi tersebut sebenarnya tidak hanya menyasar kreator digital, melainkan seluruh pelaku usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan melalui marketplace, media sosial, hingga layanan live shopping. Pemerintah menegaskan bahwa kepemilikan NIB bertujuan menciptakan ekosistem usaha digital yang lebih tertib sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
Melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), pelaku usaha dapat mengurus legalitas secara daring. NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha yang sekaligus membuka akses terhadap berbagai layanan pemerintah, mulai dari pembiayaan hingga pengembangan usaha.
Meski demikian, pembahasan mengenai NIB untuk Konten Kreator memunculkan beragam informasi yang tidak sepenuhnya benar. Di media sosial beredar anggapan bahwa seluruh pemilik akun yang aktif membuat video atau konten wajib segera mengurus NIB. Narasi tersebut memicu kebingungan, terutama di kalangan kreator pemula.
NIB Bukan Aturan Baru Khusus untuk Konten Kreator Digital
Pemerintah menegaskan bahwa NIB bukanlah kebijakan baru yang dibuat khusus untuk profesi kreator digital. Nomor Induk Berusaha telah lama menjadi bagian dari sistem perizinan usaha di Indonesia, sedangkan yang mengalami pembaruan adalah klasifikasi jenis usaha melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Perubahan KBLI membuat berbagai profesi di sektor ekonomi digital, termasuk kreator konten, memiliki klasifikasi usaha yang lebih jelas. Artinya, yang diperbarui adalah pengelompokan kegiatan usahanya, bukan kewajiban baru mengenai kepemilikan NIB.
Dengan demikian, NIB untuk Konten Kreator hanya diperlukan apabila aktivitas yang dilakukan telah memenuhi kategori sebagai kegiatan usaha. Pemerintah menilai pendekatan tersebut penting agar pelaku ekonomi digital memperoleh kepastian hukum sekaligus pengakuan resmi atas bisnis yang dijalankan.
Pemerintah Pastikan Kewajiban Disesuaikan dengan Aktivitas Usaha
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa tidak semua kreator digital otomatis wajib memiliki NIB. Penilaian dilakukan berdasarkan bentuk kegiatan usaha yang dijalankan, bukan semata-mata karena seseorang memiliki akun media sosial atau rutin mengunggah konten.
Pemerintah juga menjelaskan bahwa kreator dengan penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diwajibkan mengurus legalitas usaha tersebut. Penjelasan ini sekaligus meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
Melalui kebijakan NIB untuk Konten Kreator, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital yang telah menjalankan bisnis secara profesional. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim usaha digital yang lebih sehat tanpa menghambat kreativitas masyarakat. Karena itu, pelaku usaha maupun kreator digital diimbau memahami ketentuan NIB untuk Konten Kreator secara utuh agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru.
