Momentum May Day 2026 dimanfaatkan pemerintah untuk mempertegas aturan ketenagakerjaan, khususnya terkait Pekerjaan Outsourcing yang selama ini kerap menjadi sorotan. Melalui kebijakan terbaru, pemerintah ingin memastikan praktik alih daya berjalan lebih terarah sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penggunaan tenaga kerja outsourcing. Dalam regulasi tersebut, Pekerjaan Outsourcing kini hanya diperbolehkan pada sektor-sektor tertentu yang bersifat penunjang, bukan kegiatan inti perusahaan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menguji Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah menilai perlu adanya penegasan aturan agar praktik outsourcing tidak meluas tanpa batas dan tetap sesuai dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.
Secara historis, pengaturan Pekerjaan Outsourcing di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan, mulai dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Namun, dalam praktiknya, implementasi di lapangan kerap menimbulkan perdebatan, terutama terkait batasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.
Dalam aturan terbaru, pemerintah secara tegas membatasi Pekerjaan Outsourcing hanya pada enam bidang penunjang. Keenam sektor tersebut meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, jasa pengamanan, tenaga pendukung operasional, pengemudi, serta layanan angkutan penunjang di sektor tertentu seperti pertambangan dan energi.
Perlindungan Pekerja dan Outsourcing Diperkuat Lewat Regulasi Baru
Selain pembatasan sektor, regulasi ini juga menitikberatkan pada perlindungan hak pekerja. Pemerintah memastikan bahwa pekerja dalam skema outsourcing tetap memperoleh hak-hak dasar yang layak. Hak tersebut mencakup upah sesuai ketentuan, pembayaran lembur, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat, hingga hak cuti tahunan.
Tidak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, serta Tunjangan Hari Raya (THR). Bahkan, hak atas kompensasi apabila terjadi pemutusan hubungan kerja juga menjadi bagian yang diatur dalam kebijakan ini.
Untuk memperkuat aspek legalitas, setiap hubungan kerja dalam Pekerjaan Outsourcing harus dituangkan dalam perjanjian tertulis antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa. Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi pelanggaran hak pekerja di kemudian hari.
Dalam hal sistem kontrak, perusahaan outsourcing diberikan fleksibilitas untuk menggunakan dua skema, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Namun, keduanya tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya regulasi ini, pemerintah berharap praktik outsourcing di Indonesia menjadi lebih tertata dan tidak merugikan pekerja. Kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa negara hadir untuk menyeimbangkan kepentingan dunia usaha dengan perlindungan tenaga kerja, terutama dalam sektor Pekerjaan Outsourcing yang selama ini memiliki dinamika cukup kompleks.







