Berempat.com – Dua perusahaan yang berada di bawah naungan Lippo Group, PT First Media Tbk. dan PT Internux (Bolt) belum juga melunasi utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2.3GHz sampai pada tenggat waktu yang ditentukan, yakni Sabtu (17/11/2018).
Selain dua perusahaan tersebut, ada juga PT Jasnita Telekomindo yang menunggak utang BHP. Dengan demikian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mencabut izin frekuensi ketiga perusahaan tersebut.
“Hingga batas akhir, Sabtu 17 November 2018 pukul 23.59, ketiga operator tidak melakukan pelunasan utang BHP frekuensi,” tulis Plt Kepala Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu pada pesan singkatnya, Minggu (18/11) malam.
Menurut Nando, Kemkominfo sudah menyiapkan Surat Keterangan (SK) Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio kepada ketiga perusahaan tersebut. Adapun surat tersebut akan dikeluarkan pada hari ini, Senin (19/11).
Sebelum sampai ke tahap pencabutan izin, Kemkominfo sudah lebih dulu memberikan surat peringatan hingga mengundang ketiga perusahaan tersebut agar dapat berkoordinasi dalam membayar kewajiban.
Dengan pencabutan izin frekuensi radio tersebut, maka Kemkominfo pun meminta kepada ketiga perusahaan tersebut agar melakukan pengalihan pelanggan kepada penyelenggara telekomunikasi lain.
Sebagai informasi, First Media dan Bolt belum membayar tagihan BHP frekuensi radio 2.3GHz terhitung tahun 2016 hingga 2018. Sementara itu, masa jatuh tempo pembayaran setiap tahunnya setiap tanggal 17 November. Adapun First Media menunggak Rp 364,8 miliar dan Bolt Rp 343,5 miliar.
Pencabutan izin penggunaan frekuensi radio yang dilakukan Kemkominfo sendiri sudah sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 PM Kominfo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.