Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan Aturan Baru Sound Horeg yang mengatur penggunaan perangkat audio berdaya tinggi pada kendaraan bermotor. Kebijakan ini mulai berlaku pekan ini setelah ditandatangani dan disahkan oleh pemerintah daerah. Tujuannya jelas, untuk menertibkan penggunaan sound system berdesibel tinggi yang kerap menimbulkan gangguan kenyamanan dan berpotensi membahayakan keselamatan di jalan.
Peraturan ini menetapkan batas maksimal kebisingan pada angka 80 desibel, sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Pemerintah daerah menegaskan, aturan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan yang menggunakan sound system tambahan, baik mobil pribadi, kendaraan modifikasi, hingga armada angkutan yang kerap dipakai untuk acara tertentu.
Poin Penting dalam Aturan Baru Sound Horeg
Berdasarkan ketentuan yang dirilis, terdapat beberapa poin penting yang wajib diperhatikan masyarakat. Pertama, seluruh kendaraan yang menggunakan sound system tambahan wajib mengikuti uji kir untuk memastikan tingkat kebisingan sesuai batas yang diizinkan. Kedua, pelanggaran batas kebisingan akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga penindakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kebijakan ini lahir setelah maraknya keluhan warga terkait suara bising dari sound horeg yang kerap digunakan pada acara di jalan umum. Selain mengganggu ketertiban, penggunaan sound system berdesibel tinggi juga dinilai dapat memicu potensi kecelakaan akibat konsentrasi pengendara yang terganggu.
Pemerintah daerah bekerja sama dengan kepolisian dan dinas perhubungan untuk memastikan penegakan aturan berjalan efektif. Razia gabungan akan digelar di sejumlah titik rawan pelanggaran, terutama di kawasan yang sering digunakan untuk konvoi atau kegiatan yang melibatkan penggunaan audio berdaya tinggi.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur menyampaikan bahwa penerapan aturan ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menjaga kenyamanan masyarakat. “Kami berharap kesadaran warga meningkat, sehingga tidak perlu ada penindakan yang berujung pada sanksi berat,” ujarnya.
Selain itu, aturan ini juga memuat ketentuan teknis bagi bengkel atau modifikator kendaraan. Mereka diwajibkan memberikan informasi kepada konsumen mengenai batas kebisingan yang diizinkan dan memastikan instalasi perangkat audio tidak melanggar ketentuan hukum.
Pemerintah provinsi menegaskan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan, baik melalui media massa, media sosial, maupun penyuluhan langsung di lapangan. Masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban umum.
Dengan diberlakukannya Aturan Baru Sound Horeg ini, diharapkan tingkat kebisingan di jalan raya dapat ditekan, kenyamanan masyarakat meningkat, dan potensi konflik akibat suara bising bisa diminimalisir.
