Top Mortar tkdn
Home Bisnis PPATK Rampungkan Proses Membuka Blokir Rekening Dormant, Nasabah Diminta Perbarui Data!

PPATK Rampungkan Proses Membuka Blokir Rekening Dormant, Nasabah Diminta Perbarui Data!

0
PPATK Rampungkan Proses Membuka Blokir Rekening Dormant, Nasabah Diminta Perbarui Data! (Foto Ilustrasi)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan telah menuntaskan proses membuka blokir rekening dormant atau rekening tidak aktif. Langkah ini dilakukan secara bertahap sejak 15 Mei 2025 dan rampung pada 31 Juli 2025, bekerja sama dengan pihak perbankan.

Setelah proses di PPATK selesai, kewenangan aktivasi rekening sepenuhnya berada di tangan bank masing-masing. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pihaknya tetap mendorong percepatan layanan sambil memastikan keamanan rekening yang telah dibuka kembali agar tidak disalahgunakan.

Analisis yang dilakukan PPATK menghasilkan peta risiko terhadap 122 juta rekening dormant yang sebelumnya diblokir sementara. Berdasarkan hasil tersebut, rekening-rekening tersebut dikelompokkan sesuai tingkat risikonya, tanpa mengungkap informasi nasabah secara individual.

Selain itu, PPATK juga menyiapkan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki prosedur penanganan rekening dormant (rekening tidak aktif) dan mencegah penyalahgunaan di masa depan. Peta risiko ini akan menjadi panduan bagi regulator maupun pelaku industri jasa keuangan dalam menentukan langkah perlindungan nasabah yang tepat.

Upaya Perlindungan dan Membuka Blokir Rekening Dormant, Gimana Cara dan Prosesnya?

Sebagai langkah pencegahan, PPATK meminta perbankan melakukan pemutakhiran data nasabah secara proaktif. Proses ini bisa dilakukan lewat tatap muka di kantor cabang maupun layanan daring seperti telepon, email, atau aplikasi mobile banking. Nasabah perlu menyiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan masing-masing bank.

Sejak Mei 2025, PPATK telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) pada rekening dormant sesuai prosedur. Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau sekitar 90% telah kembali aktif, sebagian besar merupakan rekening yang tidak digunakan antara 5 hingga 35 tahun terakhir.

Proses membuka blokir rekening dormant ini diharapkan tidak hanya mengembalikan hak nasabah, tetapi juga menjaga integritas sektor keuangan. PPATK menegaskan bahwa penghentian sementara sebelumnya bukanlah bentuk sanksi, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana dan mencegah praktik jual beli rekening, peretasan, maupun penyalahgunaan yang dapat merugikan perekonomian nasional.

Exit mobile version