Pemerintah pusat dan daerah menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran. Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005, yang mengatur efisiensi, penghematan, serta disiplin kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam regulasi tersebut, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan pekerjaan dan mendukung tugas pokok serta fungsi instansi terkait.
Berdasarkan aturan itu, kendaraan dinas operasional hanya dapat digunakan pada hari kerja dan untuk kepentingan dinas di dalam kota. Penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan luar kota hanya diperbolehkan jika mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang.
Tegas, Sejumlah Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Beberapa kepala daerah telah mengingatkan ASN di wilayah mereka agar tidak memakai kendaraan dinas untuk perjalanan mudik. Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menegaskan bahwa kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Sumsel hanya boleh digunakan sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk keperluan dinas.
“Mobil dinas milik Pemprov Sumsel tidak boleh dibawa keluar kota atau digunakan untuk mudik Lebaran,” kata Herman Deru, dikutip dari Detik Sumsel, Kamis (27/3/2025).
Sepanjang libur Lebaran, kendaraan dinas hanya boleh digunakan dalam wilayah Kota Palembang dan itu pun hanya untuk urusan kedinasan. Jika kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi di dalam kota, biaya bahan bakar harus ditanggung sendiri oleh ASN yang bersangkutan.
Pemkab Lumajang Beri Kelonggaran bagi ASN
Di sisi lain, kebijakan berbeda diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengizinkan ASN di wilayahnya untuk menggunakan mobil dinas berpelat merah saat mudik Lebaran 2025.
Menurut Indah, kebijakan ini diambil untuk memastikan kendaraan dinas tetap terawat selama libur panjang. Ia menilai bahwa jika mobil dinas hanya dibiarkan di kantor dalam waktu lama, tidak ada yang bertanggung jawab untuk merawatnya.
“Kami mengizinkan ASN memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran agar kendaraan tetap terjaga kondisinya selama liburan,” ujar Indah Amperawati, seperti dikutip dari Detik Jatim.
Meski diberikan kelonggaran, ASN yang membawa kendaraan dinas untuk keperluan mudik tetap harus menanggung biaya operasional sendiri, termasuk bahan bakar minyak (BBM).
Kebijakan berbeda di setiap daerah ini menunjukkan bahwa meskipun aturan utama dari pemerintah pusat tetap melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, ada fleksibilitas dalam penerapannya di tingkat daerah sesuai dengan pertimbangan masing-masing kepala daerah.