Sepanjang 2017-18 Dubes RI Selesaikan 405 Kasus Ketenagakerjaan di Yordania

0
676
Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). (Dok. Kompas/Dhoni Setiawan)
Pojok Bisnis

Berempat.com – Duta Besar RI di Yordania Andy Rachmianto mengungkapkan, sejak dirinya menjabat Dubes di Amman, pada 2017 hingga saat ini telah menyelesaikan berbagai kasus ketenagakerjaan. Sebanyak 405 kasus pekerja migran berhasil diselesaikan dan dipulangkan dengan total hak-hak pekerja migran sebanyak Rp 6,6 miliar dari majikannya di Amman.

“Selama 18 bulan terakhir, kami telah mengumpulkan hak-hak pekerja migran dari majikannya senilai Rp 6,6 miliar. Termasuk kasus yang heboh pekerja Dastin, berhasil kami pulangkan ke Indonesia setelah hilang 15 tahun,” ungkap Andy saat menemui Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri di Jakarta, Senin (22/10).

Andy menambahkan, mayoritas kasus yang dihadapinya adalah masalah gaji tak dibayar dan denda izin tinggal yang harusnya menjadi kewajiban  majikan tapi tak dibayar.

“Dua hal itu yang selama ini kita perjuangkan bagi 405 pekeja migran. Total jumlah pekerja migran di Yordania sebanyak 2.800 orang dan mayoritas bekerja di sektor informal,” katanya.

PT Mitra Mortar indonesia

Untuk itu, demi meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia, Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memperkuat kerja sama dengan pemerintah Yordania.

Salah satu langkah yang tengah ditempuh kedua negara adalah penyusunan nota kesepahaman terkait perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di sektor formal.

Hanif menyambut positif upaya perlindungan dan penempatan pekerja migran sektor formal di Yordania yang mesti dilandasi dengan nota kesepahaman. Melalui perjanjian tersebut Hanif yakin dapat memberikan perlindungan pekerja migran di Yordania, khususnya perlindungan jaminan sosial.

“Indonesia mempunyai regulasi baru terkait pekerja migran yang menyebutkan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia di suatu negara harus didasari MoU,” kata Hanif.

Hanif juga memberikan apresiasi pemerintah Yordania yang fokus memberikan perlindungan terhadap pekerja migran  atas relasi ketengakerjaan dengan pekerja migran yang relatif kondusif.

“Nota kesepahaman pekerja formal ini diperlukan agar komitmen diantara kedua negara dalam perlindungan dan penempatan pekerja migran formal dapat dilakukan,”  katanya.

Langkah berikutnya, kata Hanif, jajaran Kemenaker akan terus berkordinasi dengan Atnaker, BNP2TKI dan Kemlu membahas draft-draft dalam nota kesepahaman yang akan ditawarkan ke pemerintah Yordania dan menunggu balasan dari pemerintah Yordania.

Dubes Andy menambahkan, upaya kerja sama yang akan dibuat dengan pemerintah Yordania yakni kesepakatan perlindungan untuk pekerja migran formal di sektor pariwisata, pertambangan, dan garmen.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.