Sidak ke Pelindo III Maumere, Menaker Temukan Buruh Diupah Rp 1 Juta/bulan

0
580
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri melakukan inspeksi mendadak ke PT Pelindo II Cabang Maumere. Inspeksi tersebut dilakukan di sela-sela kunjungannya ke Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Rabu (11/10). (Dok. Kemenaker)
Pojok Bisnis

Berempat.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Pelindo II Cabang Maumere. Inspeksi tersebut dilakukan di sela-sela kunjungannya ke Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Rabu (11/10). Dalam sidak tersebut, Hanif menemukan adanya pelanggaran norma ketenagakerjaan, yakni adanya buruh yang diupah di bawah upah minimum.

“Nanti saya kirim pengawas ketenagakerjaan serta mediator hubungan industrial (ke sini) biar norma-norma ketenagakerjaan ini bisa berjalan secara baik,” ujar Hanif.

Sidak dilakukan setelah Hanif mengunjungi manajemen dan pekerja di PT Pelindo III Maumere. Usai melakukan diskusi bersama stake holder, Hanif berkeliling ke area Pelabuhan L. Say, Maumere. Dalam kesempatan tersebut, Hanif turut didampingi Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo dan General Manager (GM) PT Pelindo III Cabang Maumere, Y. Andri Kartiko.

Saat melakukan sidak, Hanif berdialog dengan beberapa pekerja di pelabuhan. Salah satunya, Markus Bataona, Mandor Bungkar Muat Kelompok 3. Berdasarkan penuturan Markus terdapat 180 orang yang dipekerjakan sebagai tenaga bongkar muat yang terbagi dalam 6 kelompok. Seluruh tenaga kerja bongkar muat tersebut terikat kontrak dengan Koperasi TBM.

PT Mitra Mortar indonesia

Namun, ternyata menurut Markus rata-rata upah yang didapat tiap bulan Rp 1 juta. Mirisnya, ketika ada bongkar muat peti kemas besar mereka harus bekerja sehari penuh tanpa upah lembur. “Hanya ada extra fooding sekitar Rp 1 juta,” kata Markus.

Sebagai informasi, berdasarkan peraturan Pemerintah Provinsi NTT besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pekerja sebesar Rp 1,6 juta.

Menurut Markus, alasan rata-rata upah mereka di bawah upah minimum karena adanya potongan PPh-23. “Tapi nama kita tidak ada dalam daftar pembayaran PPh-23 itu,” keluhnya.

Di depan Bupati Sikka dan GM PT Pelindo III Cabang Maumere, Hanif menegaskan bahwa pekerja harus mendapat bayaran minimal sesuai upah minimum.

Hanif pun menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah layak. Apalagi ketika pekerja harus bekerja over time, maka harus dihitung lembur. “Extra fooding tidak ada di peraturan peundang-undangan,” terang Hanif.

Usai sidak, Hanif berpesan kepada pemerintah setempat, manajemen perusahaan, dan pekerja, untuk mengedepankan dialog sosial. Setiap persoalan harus dibicarakan dan dicarikan solusi bersama-sama.

“Kita tidak mungkin cari solusi di sini, nanti kita kirim pengawas dan mediator untuk mendudukkan persoalan dengan baik. Sekaligus mencari solusi yang baik bagi pekerja dan Pelindo,” tutup Hanif.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.