Pengusaha! Ingat Tarif PPh Impor Baru Berlaku Mulai Hari Ini

0
590
Aktivitas bongkar muat barang ekspor-impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pojok Bisnis

Berempat.com – Peraturan Menteri Keuangan terkait perubahan tarif PPh pasal 22 impor terhadap beberapa item produk yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 110/PMK.010/2018. Aturan tersebut secara resmi berlaku pada hari ini, Kamis (13/9) pukul 00.01 WIB.

Adapun, tarif PPh impor yang baru ini berlaku terhadap pemberitahuan pabean yang diajukan mulai pukul 00.01 WIB pada 13 September 2018, atau pemberitahuan pabean yang sudah diajukan namun belum mendapatkan nomor pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB pada 12 September 2018.

Sementara itu, tarif PPh impor lama masih akan berlaku terhadap pemberitahuan pabean yang mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan pukul 24.00 WIB pada 12 September 2018.

Plt Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Ambang Priyonggo menyebut akan ada beberapa penyesuaian dalam sistem Bea Cukai. Karena itu, terkait billing yang belum dilakukan pembayaran, Ambang menyebut sistem di Bea Cukai akan memberikan respons “reject tarif PPh tidak sesuai”. Kemudian, pengguna jasa melakukan perbaikan pemberitahuan pabean untuk diajukan kembali ke sistem Bea Cukai.

PT Mitra Mortar indonesia

Setelah itu, sistem Bea Cukai akan menerbitkan billing baru sejumlah total keseluruhan dengan tarif PPh yang baru.

Selanjutnya, imbuh Ambang, sistem Bea Cukai akan menerbitkan billing baru sejumlah selisih antara sudah dibayar dan yang seharusnya dibayar. Dan khusus untuk pemberitahuan Pabean BC 2.5 dan BC 2.8, billing baru dapat dibuat melalui Portal Pengguna Jasa.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.