Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Penagihan Utang Obligor BLBI Dilanjutkan, Mahfud MD Pastikan Komitmen Pemerintah

Penagihan Utang Obligor BLBI Dilanjutkan, Mahfud MD Pastikan Komitmen Pemerintah

0
Penagihan Utang Obligor BLBI Dilanjutkan, Mahfud MD Pastikan Komitmen Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah memastikan bahwa penagihan utang terhadap para obligor/debitur BLBI akan terus dilakukan, meskipun terjadi pergantian pejabat di lembaga pemerintahan setelah Pemilu 2024.

Sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Mahfud menjelaskan bahwa utang para obligor/debitur tetap tercatat dan tidak akan dihapuskan sampai mereka melunasi utangnya, yang merupakan dana negara.

“Komitmen penagihan utang sudah pasti. Pada akhir tugas Satgas BLBI, kami akan membuat catatan mengenai utang yang masih harus ditagih karena stempel pemerintah tertuang di sana. Hal tersebut mengikat pemerintah berikutnya, menjadi tugas pemerintah apapun yang berkuasa,” kata Mahfud MD pada Rabu (7/6/2023).

Oleh karena itu, Mahfud mengingatkan para obligor/debitur untuk segera melunasi utang mereka kepada negara, karena pemerintah akan tetap mengejar dan menagih mereka meskipun mereka telah mengubah kewarganegaraan.

Menanggapi obligor/debitur yang telah menjadi warga negara asing, Mahfud menyatakan bahwa hal tersebut bukan masalah, karena aset-aset mereka yang menjadi jaminan berada di Indonesia.

“Barangnya ada di sini, yang dijaminkan ada di sini barangnya. Mudah-mudahan nanti tahun ini bisa keluar Undang-Undang Perampasan Aset. Itu bisa dipakai juga,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan bahwa saat ini Satgas BLBI memiliki kemampuan untuk menagih dan memaksa para debitur membayar utang mereka kepada negara melalui aturan hukum lainnya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, pemerintah dapat melakukan pemblokiran, penyitaan aset, dan pelarangan terhadap obligor/debitur yang tidak membayar utang atau tidak memiliki niat baik untuk melunasi utangnya.

Mahfud menyebut sanksi-sanksi tersebut sebagai pembatasan terhadap hak-hak keperdataan dan layanan publik bagi para obligor/debitur. Misalnya, mereka tidak lagi dapat mengajukan kredit ke bank, serta paspor mereka akan dicekal sehingga mereka tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Sudah ada payung hukum untuk kami melaksanakan hal tersebut. Payung hukumnya telah diterbitkan. Oleh karena itu, kami memohon kerjasama, bagi mereka yang selama ini mengalami kesulitan dalam menentukan nilai utangnya, mari kita bertemu dan membahas bagaimana penyelesaiannya,” tambahnya.

Satgas BLBI, yang melibatkan beberapa kementerian/lembaga, telah mulai bekerja sejak Presiden RI Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam Keppres tersebut, masa tugas Satgas BLBI berakhir pada 31 Desember 2023.

Sejak mulai bertugas pada Juni 2021 hingga Mei 2023, Satgas BLBI telah berhasil mengembalikan Rp30,66 triliun dari para obligor/debitur BLBI.

Rincian pengembalian tersebut meliputi Rp1,1 triliun dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara), penyitaan dan penyerahan barang jaminan lainnya, penyerahan jaminan aset seluas 1.784,34 hektare dengan estimasi nilai Rp14,77 triliun, penguasaan fisik aset properti seluas 1.862,91 hektare dengan estimasi nilai setara Rp9,278 triliun.

Selain itu, terdapat juga penyerahan aset kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah seluas 278,6 hektare dengan estimasi nilai Rp3,07 triliun, serta penyertaan modal negara (PMN) non-tunai seluas 54 hektare dengan estimasi nilai Rp2,49 triliun.

Mahfud dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani optimistis bahwa hingga akhir 2023, Satgas BLBI akan dapat menagih setidaknya 50 persen dari total Rp110,45 triliun utang negara yang dipinjam oleh para obligor/debitur BLBI.

Exit mobile version