Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Diduga Produsen Sepatu Adidas Memotong Gaji Karyawan dan Melakukan PHK Secara Sepihak

Diduga Produsen Sepatu Adidas Memotong Gaji Karyawan dan Melakukan PHK Secara Sepihak

0
Diduga Produsen Sepatu Adidas di Tangerang Memotong Gaji Karyawan dan Melakukan PHK Secara Sepihak

Adidas, sebuah perusahaan ternama yang memproduksi sepatu, diduga melakukan diskriminasi dan eksploitasi terhadap buruhnya. Perusahaan tersebut, yang dikenal dengan nama PT Panarub Industry dan berlokasi di Tangerang, Banten, diduga telah melakukan tindakan ini secara massif sejak wabah covid-19 dan munculnya berita tentang resesi global.

Selain itu, PT Panarub diduga melakukan pemotongan gaji karyawan dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa sepengetahuan karyawan.

Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti Siahaan, menyatakan bahwa PT Panarub Industry, yang merupakan mitra produksi (pemasok/supplier) Adidas di Indonesia, telah melakukan pemotongan upah dan memberhentikan ribuan pekerja secara sepihak. Pernyataan ini dikutip dalam keterangan yang diterima pada Selasa (9/5/2023).

Berdasarkan hasil investigasi dan perhitungan dari serikat pekerja, PT Panarub diduga melakukan pemotongan upah buruh setidaknya dua kali selama masa pandemi, yaitu pada periode Juni-Juli dan Agustus-September 2020. Rata-rata pemotongan upah mencapai sekitar Rp 800.000 hingga Rp 1.300.000 dalam dua periode tersebut.

Emelia mengungkapkan keyakinannya, “Kami yakin bahwa Panarub dan Adidas memperoleh keuntungan besar dari praktik yang melanggar hak-hak buruh.”

Selain itu, PT Panarub juga secara aktif melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Federasi Serikat Buruh Garteks, sekitar 1500 pekerja telah terkena PHK dengan alasan resesi ekonomi.
Berdasarkan data Serikat Pekerja Nasional (SPN), setidaknya ada 360 anggota mereka yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam rentang waktu 2022-2023.

Selama proses PHK, PT Panarub diduga melakukan intimidasi dan memanfaatkan kerentanan para buruh. GSBI mengungkapkan bahwa PT Panarub mengancam akan mengurangi jumlah pesangon jika surat PHK tidak segera ditandatangani.

“Mereka dari HRD (PT Panarub) mengatakan bahwa jika surat tersebut tidak ditandatangani, jumlah pesangon yang diterima akan jauh lebih rendah. Para buruh tidak diberikan waktu 7 hari untuk membuat keputusan, melainkan langsung pada hari yang ditentukan, mereka di-PHK,” ujar GSBI.

GSBI mengungkapkan bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Panarub telah menjadi bencana bagi buruh yang masih bekerja di pabrik tersebut, menurut mereka. Mereka yang masih bekerja harus menanggung beban tambahan dengan mengambil alih tugas rekan-rekan mereka yang telah terkena PHK. Bahkan, buruh di PT Panarub disebut bekerja selama 11-12 jam per hari.

“Panarub masih terus melakukan lembur hingga saat ini, ada bukti videonya. PHK terus berlanjut, namun lembur juga terus dilakukan,” tambah GSBI.

Akibat PHK tersebut, pekerjaan malah menjadi semakin padat. Dengan kurangnya tenaga kerja, pekerjaan menjadi menumpuk dan buruh terpaksa harus bekerja seperti budak. Satu orang harus mengerjakan 2-3 tahap proses di pabrik yang sebelumnya hanya menjadi tanggung jawab satu orang.

Exit mobile version