Pemerintah Bakal Wajibkan e-Commerce Lapor Berbagai Produk yang Dijual

0
526
Pojok Bisnis

Berempat.com – Sebagai upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan, seluruh pelaku e-Commerce bakal diwajibkan untuk melaporkan berbagai produk yang dijual. Dalam hal ini, kewajiban diberikan kepada pedagang daring maupun marketplace. Saat ini, pemerintah mengaku masih menggodok formula pendataan yang tepat untuk program tersebut.

“Sekarang diatur, pencatatannya masih dibuat karena tidak mudah,” terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih di Jakarta, Rabu (5/9).

Selain itu, untuk menunjukkan keseriusan program tersebut, pemerintah pun siap memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang nantinya tak mengikuti aturan tersebut. Sanksi yang diberikan bisa seperti pemblokiran situs melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Jadi pemerintah bukan menghimbau, tapi memerintahkan dia punya instrumen memaksa dengan regulasi,” papar Karyanto.

Top Mortar gak takut hujan reels

Menurut Karyanto, aturan pengawasan perdagangan ini nantinya akan menjadi turunan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini telah ada di Sekretariat Negara. Pemerintah pun menargetkan PP e-Commerce ini dapat disahkan pada tahun ini.

Sebelumnya, PP e-Commerce pernah direncanakan akan disahkan pada Oktober 2017. Namun, rencana tersebut urung dilakukan sehingga bisa dikatakan bahwa PP ini sudah masuk dalam road map e-Commerce sejak lama.

Karyanto pun menjelaskan, tugas Kemendag adalah memonitor produk apa saja yang dijual dan didapat dari mana. Sementara untuk urusan teknologi informasi diberikan sepenuhnya kepada Kemkominfo.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.