Jakarta – Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara mengungkap biaya pengobatan David di rumah sakit mencapai Rp 1,2 miliar. Hakim mengatakan tak ada bantuan dari keluarga Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) untuk pengobatan David.
“Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak,” kata hakim Sri Wahyuni saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4).
Hakim mengatakan hal itu merupakan keterangan yang diberikan oleh ayah David, Jonathan Latumahina. David masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Yang merupakan bapak korban terbukti bahwa sampai saat ini anak korban masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya,” ujarnya.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, tak banyak komentar terkait hal tersebut. Dia mengatakan bantuan materi pengobatan David bukan kapasitasnya.
“Itu kami tidak komentar karena itu urusan keluarga ya, kami tidak sampai situ,” ujar Mangatta.
Hakim membacakan dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Hal memberatkan vonis AG adalah penganiayaan yang membuat David mengalami kerusakan otak berat.
“Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat,” kata hakim Sri Wahyuni.