Kupang – Dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penanganan COVID-19 tahun 2021 telah ditetapkan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sikka, Nusa Tenggara Timur, sehingga jumlah tersangka keseluruhan menjadi empat orang.
“Ada penambahan dua orang tersangka dalam kasus korupsi dana COVID-19 di Kabupaten Sikka setelah pada Rabu (8/2) dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim di Kupang, Kamis (9/2).
Kedua tersangka baru yang ditahan pada hari ini masing-masing EH selaku Kepala Sub-Bidang Logistik pada Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka dan LG selaku Direktur CV Dewi Sartika.
Kedua tersangka diduga terlibat kasus korupsi pengadaan kebutuhan dasar makanan dalam penanganan tanggap darurat CIVID-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah COVID-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada BPBD Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sebesar Rp1,98 miliar.
Abdul Hakim mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengelolaan dana COVID-19 itu sekitar Rp724 juta.
Menurut dia, tersangka EH turut serta menyediakan pengadaan barang untuk pengadaan kebutuhan dasar makanan dalam penanganan tanggap darurat COVID-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, serta pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah COVID-19 pada tempat karantina yang disiapkan BPBD Kabupaten Sikka.
Sementara tersangka LG selaku Direktur CV Dewi Sartika diduga ikut dalam pengadaan barang yang bukan bidang usahanya untuk pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tangap darurat tertentu wabah COVID-19.
Abdul Hakim menambahkan kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya pada Rabu (8/2), penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yakni MDB dan MRL dalam kasus pengelolaan dana COVID-19 tahun 2021.