Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News Holywings Pecat Enam Karyawan Tersangka Promosi SARA

Holywings Pecat Enam Karyawan Tersangka Promosi SARA

0
(Dok: instagram/ @holywings)

Jakarta – Manajemen Bar dan Restoran Holywings menjatuhi sanksi pemecatan enam karyawannya yang ditetapkan sebagai tersangka terkait promosi minuman beralkohol gratis bernuansa SARA.

“Manajemen Holywings melakukan tindakan tegas dengan sanksi pemecatan dan menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum kepada Kepolisian untuk menjalankan prosesnya sesuai undang-undang,” kata General Manager Operations Holywings, Yuli Setiawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6)

Enam pegawai Holywings yang dijadikan tersangka dan kemudian dipecat, yakni direktur kreatif, ketua tim promosi, pembuat desain promosi, admin media sosial, staf media sosial serta admin tim promosi.

Terkait dengan promosi itu, Yuli menyatakan, pihak manajemen tidak mengetahui materi promo tersebut termasuk yang keluar di media sosial. Manajemen baru mengetahui setelah promosi tersebut muncul di media sosial.

Yuli menerangkan, saat itu pihak manajemen mendapat laporan dari pelayanan pelanggan (customer service) terkait permasalahan ini.

“Jadi memang pada hari itu, tanggal 23 Juni, dari pihak manajemen sangat terkaget-kaget, kenapa yang dimunculkan nama itu, Muhammad dan Maria,” kata Yuli.

Setelah itu, pihak manajemen langsung meminta agar unggahan tersebut dihapus (takedown). Ia juga menegaskan, pihaknya tidak pernah menamai minuman atau botol dengan nama-nama tertentu.

“Terkait penggunaan nama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ bahwa pihak manajemen Holywings tidak pernah mengetahui sebelumnya,” kata Yuli di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6).

Dalam hal ini, pihaknya kecolongan dengan tindakan oknum tim promosi sosial media yang sengaja menggunakan nama tersebut dengan motif secara internal sedang didalami.

Yuli menjelaskan, promosi minuman beralkohol dengan menggunakan nama pengunjung yang sesuai dengan identitas sudah dilakukan selama tiga bulan terakhir.

Promosi ini menjadi kegiatan reguler per pekan dalam tiga bulan ini. Dalam perjalanannya, selama ini pihaknya telah menggunakan sejumlah nama.

“Misalnya, Toni dan Tina, Firman dan Feni, William dan Widya serta nama-nama lain yang cukup familiar di kalangan masyarakat Indonesia,” katanya.

Menurut Yuli, promosi penggunaan nama tersebut telah berjalan baik dan tidak pernah ada masalah.

“Promo sebelumnya itu tidak ada masalah dengan nama-nama itu. Karena kejadian ini kami juga mengalami kerugian,” ujarnya.

Ke depannya, Yuli menyatakan, manajemen Holywings berjanji untuk lebih teliti dan cermat terkait promosi termasuk di sosial media agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sebelumnya, unggahan promosi minuman beralkohol dari Holywings memicu kontroversi usai viral di media sosial. Dalam promosi itu disebutkan bahwa mereka yang bernama “Muhamad’ dan “Maria” bisa mendapatkan satu botol minuman beralkohol gratis tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas.

Holywings Indonesia kemudian menyatakan permintaan maaf terbuka soal promosi minuman beralkohol gratis tersebut.

Kepolisian telah menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Exit mobile version