Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News Mendagri Minta THR dan Gaji ke-13 ASN Dipercepat

Mendagri Minta THR dan Gaji ke-13 ASN Dipercepat

0
(Dok: kemendagri.go.id)

Jakarta – Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. SE ini diteken Tito pada 18 Apri 2022.

“Meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13,” demikian dikutip Liputan6.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa, 19 April 2022.

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah daerah (pemda) di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah.

Kemudian, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD; pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selain itu, pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemda juga perlu melakukan langkah percepatan. Misalnya, mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Lebaran. Sementara itu, gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.

Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.

Selain itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Exit mobile version