Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menilai kiasan yang digunakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal gonggongan anjing tak sesuai dengan tujuan dikeluarkannya aturan pengeras suara di masjid atau musala.
Hidayat Nur Wahid bahkan memandang pernyataan Menag Yaqut yang seolah membandingkan gonggongan anjing dengan pengeras suara masjid bisa menjauhkannya dari tujuan aturannya, yakni menciptakan harmoni.
“Kiasan gonggongan anjing yg disampaikan Menag, justru menjauhkan dari tujuan SE Menag soal aturan Pengeras suara; harmoni,” kata Hidayat Nur Wahid.
Menurutnya, kiasan tersebut malah berpotensi menambah disharmoni.
“Kiasan itu potensial menambah disharmoni,” ujarnya.
Hidayat Nur Wahid lantas meminta Menag Yaqut menarik ucapannya tersebut sekaligus meminta maaf.
Dia juga menyarankan SE terkait aturan pengeras suara di masjid atau musala direvisi.
“Lebih baik SE direvisi. Kiasan negatif itu segera ditarik, minta maaf dan banyak2 istighfar,” tuturnya dalam akun Twitter pribadi @hnurwahid pada Kamis, (24/2/2022)
Kemenag mengeluarkan SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.
Dalam SE tersebut, diatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.
Menag Yaqut menuturkan bahwa SE tersebut dikeluarkan dengan tujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmoni.
Dia menegaskan bahwa alat pengeras suara atau toa di masjid bisa dipakai, namun tetap diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.
Menag kemudian memberikan contoh namun pernyataannya itu seolah membandingkan gonggongan anjing dengan toa masjid.
“Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” ucap Menag Yaqut.
“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” katanya.