Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News Indra Kenz Diancam Pasal Berlapis dalam Kasus Penipuan Investasi Binomo

Indra Kenz Diancam Pasal Berlapis dalam Kasus Penipuan Investasi Binomo

0
(Dok: instagram/ indrakenz)

Influencer Indra Kenz terancam pidana penjara hingga maksimal 20 tahun usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi lewat aplikasi Binomo.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).

Indra Kenz yang memiliki nama asli Indra Kesuma dikenal sebagai salah satu crazy rich. Aksi isengnya beli Tesla Model 3 seharga Rp 1,5 miliar lewat online shop membuatnya viral.

Sayangnya sosok Influencer itu akan dijerat pasal berlapis dalam perkara ini. Usai diperiksa selama 7 jam, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.

Ramadhan merincikan, Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam hal ini, ia dijerat pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.

Para korban mengaku terpikat investasi melalui aplikasi Binomo lantaran dijanjikan keuntungan hingga 85 persen.

Selain itu, para korban juga diduga terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang menyatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Exit mobile version