Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News Permenaker Jaminan Hari Tua akan Direvisi

Permenaker Jaminan Hari Tua akan Direvisi

0
(Dok: kemnaker.go.id)

Jakarta — Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendatangi Gedung Kementerian Ketenagakerjaan untuk beraudiensi Jakarta, Rabu (23/2/2022). Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima mereka dengan baik.

Dalam kesempatan ini Menaker mengapresiasi Konfederasi KASBI yang mau berdialog tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menaker mengemukakan bahwa pihaknya akan merevisi Permenaker 2/2022. Menurut Menaker, revisi ini tentunya memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja/buruh.

“Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua,” ucap Menaker.

Dalam beberapa waktu ke depan Kemnaker akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker 2/2022.

“Kami mulai menampung aspirasi dari serikat pekerja dan serikat buruh dan juga pengusaha. Nanti simultan kita lakukan bersama dengan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, pakar sosiologi, dan lain-lain. Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional,” ucapnya.

Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, Nining Elitos, mengapresiasi Menaker yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk melakukan revisi terhadap Permenaker 02/2022.

Exit mobile version