Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News PT Pembangunan Perumahan Harus Punya Izin Sebelum Menambang Batuan Andesit di Desa...

PT Pembangunan Perumahan Harus Punya Izin Sebelum Menambang Batuan Andesit di Desa Wadas

0
(Dok: PakMul.id)

Jakarta – Kontraktor Pelaksana pembangunan dinding tanggul, pembukaan akses quarry dan pertambangan andesit di Desa Wadas, PT. Pembangunan Perumahan (PT. PP) diminta untuk mengurus semua izin sebelum melaksanakan pekerjaan.

Meskipun proyek yang akan dikerjakan PTPP milik Pemerintah tetapi aturan soal perizinan tetap berlaku. PTPP harus mematuhi ketentuan UU No. 3/2020 tentang Minerba.

Demikian dikatakan anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, terkait akan dimulainya proses pembangunan Bendungan Bener dan penambangan andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

Mulyanto menegaskan perusahaan pelat merah ini harus tunduk pada undang-undang yang berlaku dan seluruh prosedur perizinan, baik terkait Amdal maupun partisipasi masyarakat. Hal tersebut perlu dilakukan dengan baik dan benar agar tidak terjadi penolakan oleh masyarakat.

“Pelaksanaan prosedur perizinan ini harus benar-benar akurat dan dialogis dengan masyarakat yang terdampak, sehingga penambangan batu andesit tersebut tidak mengorbankan masyarakat dan lingkungannya, tetapi malah membawa keberkahan, sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat,” kata politisi PKS ini.

Ditambahkannya, kegiatan penambangan Wadas harus dilakukan dengan izin karena negara harus hadir dalam setiap bidang pembangunan masyarakat, termasuk penambangan. Kehadiran Negara dalam bidang pertambangan dilakukan dalam bentuk pengaturan dan pengawasan melalui mekanisme perizinan.

Karenanya, menurut Mulyanto, setiap kegiatan penambangan di wilayah hukum pertambangan nasional wajib memiliki izin dari Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU. No. 3/2020, bahwa: Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

“Sanksinya pun jelas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 158, bahwa: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Jadi tidak boleh semau-maunya saja melakukan penambangan di wilayah hukum pertambangan nasional, sekalipun untuk kepentingan proyek Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah,” tegas Mulyanto.

Menurut Mulyanto, untuk keperluan proyek Pemerintah, baik pusat maupun daerah atau dalam bahasa undang-undang disebut sebagai untuk “keperluan tertentu”, proyek tersebut tetap memerlukan izin penambangan.

Memang bukan Izin Usaha Penambangan (IUP), apabila penambangan itu tidak untuk pengusahaan yang bersifat komersil.

Karena PTPP ini menambang batu andesit bukan untuk bisnis komersil tetapi untuk mendukung proyek Pemerintah dalam pembangunan Bendungan Bener, maka izin penambangannya pun bukan berupa IUP, tetapi berupa SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), karena termasuk kategori penambangan untuk “keperluan tertentu”.

Untuk diketahui, sesuai dengan UU No.3/2020 tentang Minerba, penambangan untuk “keperluan tertentu” mengharuskan adanya SIPB, yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM.

Dalam Pasal 86A ayat (1) UU Minerba ini diatur, bahwa: SIPB diberikan untuk pengusahaan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

Terkait dengan klausa “keperluan tertentu” penjelasan Pasal 86A ayat (1) menegaskan, bahwa:

Yang dimaksud dengan “untuk keperluan tertentu” adalah keperluan untuk mendukung proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah.

Tata cara permohonan SIPB untuk “keperluan tertentu” diatur dalam PP No.96/2021 khususnya Pasal 131.

Exit mobile version