Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News Meski Proyek Pemerintah, Tambang Andesit Desa Wadas Tetap Perlu Izin

Meski Proyek Pemerintah, Tambang Andesit Desa Wadas Tetap Perlu Izin

0
(Dok: merdeka.com)

Jakarta – Pemerintah diminta tidak membuat tafsir sendiri tentang perizinan tambang minerba karena hal tersebut sudah diatur jelas dalam UU Minerba.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Kementerian ESDM hormati ketentuan UU No. 3/2020 tentang minerba terkait perizinan tambang batu andesit di Desa Wadas, Jawa Tengah.

“Pemerintah harus konsisten dan tunduk pada UU No.3/2020 tentang Minerba dengan mengikuti prosedur perizinan, baik terkait Amdal maupun partisipasi masyarakat, agar tidak terjadi penolakan di masyarakat,” tegas Mulyanto dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM dan jajarannya kamis, 17/2/2022.

Mulyanto tidak sependapat dengan Menteri ESDM dan Dirjen Minerba, yang menyatakan bahwa tambang batuan andesit di Desa Wadas ini tidak memerlukan izin, karena digunakan untuk keperluan sendiri dalam proyek Pemerintah.

Mulyanto menjelaskan, bahwa penambangan untuk keperluan sendiri sekalipun atau dalam bahasa UU adalah untuk “keperluan tertentu”, proyek penambangan pemerintah, baik pusat ataupun daerah, tetap memerlukan izin penambangan.

“Memang bukan Izin Usaha Penambangan (IUP), apabila penambangan itu bukan untuk pengusahaan dan bersifat non-komersil. Namun, sebagai sebuah kegiatan penambangan dalam wilayah hukum penambangan nasional, maka tetap harus ada izin,” terang Mulyanto.

Mulyanto menambahkan sesuai UU No.3/2020 tentang Minerba, penambangan untuk keperluan tertentu perlu adanya Surat izin Penambangan Batuan (SIPB), yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM. Dan tata cara permohonan SIPB untuk keperluan tertentu ini diatur secara rinci dalam PP No.96/2021 khususnya Pasal 131.

“Jadi, Pemerintah semestinya konsisten dan tunduk pada UU No.3/2020 ini, dimana penambangan batuan andesit di Desa Wadas untuk keperluan tertentu dilaksanakan melalui tahapan perizinan yang benar, dengan Amdal yang baik dan partispasi masyarakat yang dialogis, bukan represif dan intimidatif,” tegas mantan anggota panja perubahan UU Minerba ini.

Untuk diketahui UU No.3/2020 secara khusus memasukkan pengaturan tentang SIPB, dimana di dalam UU sebelumnya, yakni UU No.4/2009 belum diatur. Dalam pasal 1 huruf 13a UU No. 3/2020 disebutkan, bahwa:

Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

Kemudian ditegaskan pada Pasal 86A ayat (1), bahwa: SIPB diberikan untuk pengusahaan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

Terkait dengan klausa “keperluan tertentu” dalam Pasal 86A ayat (1) dijelaskan pada bagian penjelasan, bahwa:

Yang dimaksud dengan “untuk keperluan tertentu” adalah keperluan untuk mendukung proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah.

Exit mobile version