Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News Sudah 10 Tahun RUU Migas Belum Direvisi

Sudah 10 Tahun RUU Migas Belum Direvisi

0
(Ilustrasi: Pexels/Markus Winkler)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi membatalkan 18 ketentuan mengenai kedudukan, fungsi, dan tugas BP Migas Putusan MK No. 36/PUU.X/2012 pada tanggal 13 November 2012 lalu. Dalam pandangan MK, BP Migas bertentangan dengan konstitusi sehingga harus dibubarkan.

Menyusul putusan ini, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang pembentukan Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang kemudian menjadi dasar penggantian peran BP Migas oleh SKK Migas.

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, minta Pemerintah aktif dan serius melakukan revisi Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas (RUU Migas). Hal ini penting agar ada kepastian hukum bagi pelaku usaha sektor migas.

Mulyanto melihat saat ini terjadi kekosongan hukum akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal-pasal terkait Badan Pelaksana (BP) Migas dalam UU No. 22/2001. Harusnya setelah MK keluarkan putusan Pemerintah segera membentuk tim untuk menindaklanjuti revisi UU terkait.

“Tapi sayangnya sampai hari ini sudah hampir lewat sepuluh tahun Pemerintah adem-adem saja. Semestinya Pemerintah lebih serius dan proaktif menyelesaikan masalah regulasi ini. Sebab kekosongan hukum ini bisa jadi salah satu alasan banyaknya investor migas kakap yang hengkang dari Indonesia,” tegas Mulyanto.

Mulyanto menjelaskan, saat ini Komisi VII bersama Badan Keahlian DPR RI tengah merampungkan draft rancangan undang-undang (RUU) perubahan atas UU No. 22/2001 tentang Migas ini.

Meskipun revisi RUU Migas ini tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022, tapi pihaknya optimistis RUU Migas ini dapat masuk ke daftar pembahasan melalui mekanisme pembahasan RUU secara kumulatif terbuka.

Kumulatif Terbuka adalah daftar RUU dalam Prolegnas seperti yang dapat diajukan pembahasannya kapan saja baik oleh Pemerintah maupun DPR RI, seperti pengesahan perjanjian internasional tertentu, akibat putusan Mahkamah Konstitusi, dll.

“Kesepakatan di Baleg, satu Komisi hanya boleh menggusung satu RUU dalam tahun berjalan. Dan karena Komisi VII telah mengusulkan RUU EBT (Energi Baru-Terbarukan) pada prioritas tahun 2021 maka RUU Migas ini menjadi prioritas selanjutnya yang perlu dibahas melalui jalur kumulatif terbuka,” kata Mulyanto.

Dengan demikian, lanjut Mulyanto, meskipun tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022, RUU Migas, sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi, maka RUU ini masuk dalam kategori Kumulatif Terbuka, sehingga tetap dapat diusulkan untuk dibahas pada tahun 2022.

Mulyanto berpandangan, RUU Migas menjadi penting untuk segera dibahas. Pasalnya Indonesia saat ini membutuhkan lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan hulu migas yang permanen dan sah memiliki legitimasi di mata hukum melalui undang-undang.

Sejak putusan MK, yang membatalkan BP Migas, Pemerintah membentuk SKK Migas sebagai lembaga yang bersifat sementara di bawah Kementerian ESDM.

Terlebih, kata Mulyanto saat ini investor sektor migas tengah lesu, beberapa investor kakap seperti Shell dan Chevron memutuskan untuk hengkang dari Indonesia.

“Jadi penting untuk dibahas revisi undang-undang (Migas) ini. Ini terkait kepastian hukum. Untuk menguatkan SKK Migas yang ada sekarang. Untuk itu pemerintah harus proaktif,” ujarnya.

Exit mobile version