Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News Harga Ekspor Tinggi, Pemerintah Diminta Menaikan Besaran Royalti Batubara

Harga Ekspor Tinggi, Pemerintah Diminta Menaikan Besaran Royalti Batubara

0
(Dok: dpr.go.id)

Jakarta – Harga jual batu bara sedang tinggi di pasar internasional, politisi PKS, Mulyanto setuju dengan usulan yang disampaikan banyak pihak terkait kenaikan besaran royalti batu bara, terutama untuk batu bara ekspor.

Sementara, besaran royalti batubara bagi kebutuhan domestik, baik untuk pembangkit listrik PLN maupun hilirisasi, Mulyanto mengusulkan tetap tidak ada kenaikan.

“Karena itu Pemerintah harus segera menerbitkan PP Minerba yang sudah lama ditungu-tunggu, terutama terkait dengan besaran royalti batubara ini. Jangan sampai PP ini terlambat terbit dan kehilangan momentum.

Ini penting mengingat kondisi keuangan negara yang tertekan utang untuk pembiayaan pandemi Covid-19.

Dengan peluang tingginya harga batubara internasional, semestinya negara dapat mengambil manfaat lebih untuk pembiayaan pembangunan, jangan hanya pengusaha yang happy,” kata anggota Komisi VII DPR RI ini.

Mulyanto melanjutkan dalam kondisi seperti ini pengusaha batu bara wajib berbagi kebahagiaan dengan meringankan beban masyarakat melalui kenaikan besaran royalti batubara.

“Pengusaha jangan hanya memikirkan kepentingannya saja. Tapi juga harus membantu meringankan beban dan kesulitan negara,” imbuh Mulyanto.

Selanjutnya Mulyanto mendesak Pemerintah konsisten dan tegas dalam mengawasi DMO batubara ini. Jangan sampai muncul pengusaha nakal yang kemaruk ekspor yang dapat mengancam operasi PLTU PLN dan ketahanan energi nasional.

Sebagai informasi,
Harga batubara di tahun 2021 meroket dari sebesar 80 USD $/ton menembus 300 USD $/ton dan diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan naiknya permintaan batu bara sebagai efek rebound permintaan energi pasca pandemi covid-19 dunia yang menimbulkan krisis energi di Inggris, China dan India.

Kontribusi komoditas batubara terhadap penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai 80% dari total penerimaan sektor minerba. Karenanya batubara menjadi komoditas yang diandalkan.

Kemudian untuk mengoptimalkan penerimaan negara, seiring dengan meroketnya harga batubara internasional, Pemerintah telah meningkatkan quota produksi tahun 2021 dari 550 menjadi 625 juta ton.

Namun besarnya royalti masih tetap sebesar 13.5 % untuk IUP eks PKP2B generasi 1, 2 dan 3. Sementara untuk pemegang IUP bervariasimaksimum hanya 7%.

Exit mobile version