Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News Para Kyai Minta UU Pesantren Revisi

Para Kyai Minta UU Pesantren Revisi

0
(Dok: dpr.go.id)

Mojokerto – Para kyai, pengurus, dan pengasuh Pondok Pesantren meminta revisi UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pasalnya menurut mereka, terungkap banyak pasal yang tumpang tindih terutama menyangkut masalah pendanaan penyelenggaraan pesantren.

“Saya mendapatkan masukan dari sejumlah kyai dan Forkopimda yang meminta dan menyampaikan pesan kepada saya agar UU Pesantren ini direvisi. Oleh karena itu Saya berharap Komisi VIII mengakomodir permohonan para kyai ini, karena tanggapan dari kalangan Ponpes setelah membaca dan mempelajari UU ini banyak yang tumpang tindih, terutama menyangkut masalah pendanaan,” jelas Anggota DPR RI Abdul Wachid dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Pondok Pesantren Riyadlul Jannah, Mojokerto, provinsi Jawa Timur, Kamis (30/9/2021).

Politisi partai Gerindra ini menambahkan UU Pesantren bukan hanya semata-mata untuk memperkuat dan  meningkatkan pesantren. Dirinya berpendapat selama ini pondok pesantren sudah berkontribusi bagi pertumbuhan lembaga-lembaga pendidikan islam dan berhasil menghasilkan para santri hasil didikan secara mandiri kepada negara. Hal ini menunjukkan eksistensi pesantren dalam berjuang untuk bangsa dan negara Indonesia. “Jadi saya dorong masukan-masukan dari para kyai dan ini harus direvisi,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama Anggota Komisi VIII DPR RI Anisah Syakur menuturkan kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR ke Ponpes Riyadlul Jannah yang lengkap dihadiri dari unsur kiyai, pemerintah, dan DPR  merupakan sebuah forum yang strategis untuk bersama menentukan sikap agar UU Pesantren bisa diterima oleh semua pihak.

“Seperti yang dibilang Pak Yandri (Ketua Komisi VIII DPR RI) dalam sambutan tadi bahwa tidak ada sesuatu yang tidak bisa dirombak. Karena UU ini merupakan pemikiran-pemikiran dari manusia. Apa yang menjadi masukan-masukan dari para Kyai hari ini, akan kita diskusikan kembali, tidak hanya di Jatim tapi nantinya kita akan gali masukan juga ke Ponpes lain, di Jateng, Jabar, agar UU Pesantren ini bisa diterima semua pihak,” jelas Anggota Fraksi PKB itu.

Sebelumnya Direktur Jendral Pendidikan Islam Kemenag RI Ali Ramdani menyampaikan bahwa UU Pesantren adalah wujud kehadiran negara dalam rangka memastikan kesetaraan regulasi, program, dan anggaran untuk menjamin peran serta pesantren di dalam pembangunan Nasional.

“UU Pesantren diharapkan dapat menjadi landasan yuridis yang memadai dalam memberikan rekognisi yang sepatutnya terhadap kekhasan pesantren di Indonesia, serta untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi pengembangan pesantren dengan porsi yang berkeadilan,” tuturnya.

Ia menambahkan, banyak tokoh bangsa ini yang lahir dari pendidikan pesantren. Karena itu, pesantren sebagai salah satu model pendidikan terbaik di negara ini, perlu mendapatkan perhatian serius oleh negara. “Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, terang Dirjen merupakan bukti kehadiran negara menjaga keberlangsungan dan eksistensi pesantren,” imbuhnya.

Exit mobile version