Jakarta – Kerja sama penegakan hukum lintas negara semakin penting seiring semakin meningkatnya hubungan dan kerja sama antarnegara di berbagai bidang seperti investasi, perdagangan, serta perbankan yang didukung perkembangan tekonologi informasi yang pesat dan canggih.
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Kementerian Luar Negeri membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters antara Indonesia dan Federasi Rusia. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery telah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU MLA in Criminal Matters kepada Menkumham Yasonna.
“Diserahkannya DIM DPR kepada pemerintah yang berisi 17 DIM,” kata Herman di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2021). Herman mengatakan, terdapat 17 DIM RUU MLA in Criminal Matters dengan rincian, delapan DIM bersifat tetap, empat DIM bersifat substantif, satu DIM bersifat substansi baru, dan empat DIM bersifat redaksional.
Herman mengatakan, DIM tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di DPR. Kemudian, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tingkat I, serta pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna mendatang. Lebih lanjut, Komisi III telah menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang akan membahas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia-Rusia terkait Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau “MLA in Criminal Matters” yang diajukan pemerintah.
“Selanjutnya untuk pembahasan ini akan dilanjutkan pada tingkat Panja. Untuk itu perlu dibentuk panja RUU tentang MLA in Criminal Matters, dari meja pimpinan kami menyetujui Panja ini dipimpin oleh saudara Pangeran Khairul Saleh (Wakil Ketua Komisi III DPR RI), apakah dapat disetujui?” tanya Herman kepada peserta rapat. Peserta rapat pun secara serentak menjawab “Setuju”, dan disambut ketokan palu oleh Herman.
Pengambilan keputusan tersebut dilakukan setelah mendengarkan penjelasan pemerintah terkait RUU tersebut dan pendapat fraksi-fraksi. Dalam pandangan fraksi-fraksi, sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU Bantuan Hukum Timbal Balik tersebut dibahas di Komisi III DPR RI. “Pukul 14.00 WIB ini akan dilaksanakan Panja untuk membicarakan secara garis besar Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dan pada Kamis-Jumat (2-3 September 2021) dilakukan Rapat Panja untuk membahas RUU tersebut,” ujar Herman.
Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, pada Senin (6/9/2021) mendatang akan dilaksanakan Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi dan pemerintah dan pengambilan keputusan Tingkat I. Menurutnya, diharapkan pada Selasa (7/9/2021) bisa diambil keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui.
Dalam Raker tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani memberikan beberapa catatan terhadap RUU tersebut. Pertama, apa yang disampaikan pemerintah secara keseluruhan telah memenuhi asas resiprositas timbal balik. “Kedua, ada 30 perjanjian dalam kesepakatan maupun nota kesepahaman bersama antara Indonesia-Rusia yang harus diperkuat dengan RUU ‘MLA in Criminal Matters’ tersebut,” ujar Arsul.
Politisi Fraksi F-PPP itu menambahkan, catatan ketiga yakni perlu dijelaskan dalam pembahasan RUU terkait mekanisme “MLA in Criminal Matters” dari sisi Rusia yang perlu dipahami secara bersama-sama.
Sementara itu Menkumham Yasonna mengatakan, kerja sama penegakan hukum lintas negara semakin penting seiring semakin meningkatnya hubungan dan kerja sama antarnegara di berbagai bidang seperti investasi, perdagangan, serta perbankan yang didukung perkembangan tekonologi informasi yang pesat dan canggih.
Yasonna juga menyampaikan, kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana akan menjadi alat untuk menjawab tantangan keterbatasan yurisdiksi dan perbedaan sistem hukum antara kedua negara. Oleh karena itu, ia memandang penting kehadiran UU MLA in Criminal Matters antara Indonesia dan Federasi Rusia.