Relaksasi Perpajakan bagi Perusahaan Mikro dan Menengah

0
268
(Dok: dpr.go.id)
Pojok Bisnis

Jakarta – Relaksasi perpajakan bagi industri di masa pandemi Covid-19 bisa menjadi pilihan agar lapangan kerja bagi masyarakat tetap tersedia. Anggota Komisi IX Ade Rezki Pratama memandang relaksasi tersebut perlu diberikan kepada penyedia lapangan kerja tidak hanya perusahaan-perusahaan besar saja, melainkan juga perusahaan menengah dan mikro.

“Kita tahu bagaimana negara ini juga memerlukan adanyaincome dari pajak maupun income penerimaan negara bukan pajak, tapi mungkin perlu lah penyedia lapangan kerja dibuat seolah-olah sedikit santai agar tidak pusing juga,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Menurutnya relaksasi perpajakan tersebut tidak hanya akan berimbas pada perusahaan penyedia lapangan kerja saja melainkan juga akan berdampak signifikan terhadap tenaga kerja di dalam perusahaan itu sendiri. “Ini imbasnya bukan hanya existing daripada perusahaan ini saja tetapi pada akhirnya juga akan berdampak secara signifikan terhadap tenaga kerja di dalam itu sendiri,” tambahnya.

Di tengah tantangan pandemi, Ade juga menilai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) perlu membuat sebuah terobosan baru dengan merangkul para tenaga kerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk dapat membuat pendampingan yang mengarah ke sebuah wirausaha baru.

Top Mortar gak takut hujan reels

“Pendampingan mungkin bisa bagaimana mengarahkan daripada tenaga kerja yang terdampak PHK untuk bisa menjadi sebuah wirausaha baru itu yang menjadi tonggak dari perekonomian kita agar bisa berdikari dalam pandemi pada hari ini,” ungkap politisi fraksi Partai Gerindra ini.

Selain itu, Ade juga menyoroti perlunya indikator yang dapat menilai sebuah perusahaan atau penyedia lapangan kerja patut atau tidak dalam melakukan PHK kepada karyawannya di masa pandemi. Hal ini diperlukan agar pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan dengan lebih bijak dan ideal. Misalnya jika perusahaan benar-benar pailit, perlu ada pengaturan yang mengatur mengenai pantas tidaknya sebuah perusahaan dinyatakan pailit.

“Karena bisa saja ada klaim sepihak dari penyediaan lapangan pekerjaan atau perusahaan manufaktur atau industri yang menyatakan tiba-tiba menyatakan pada hari ini kami pailit itu banyak. Kadang-kadang dibikin sebuah menggiring opini, mereka menggiring media massa, membuat sebuah penggiringan opini ini (perusahaan) memang sudah pailit begitu,” sorotnya.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan