PKS Tolak Tupoksi BRIN yang Terlampau Besar

0
372
Berita
Anggota komisi VII DPR RI, Mulyanto.
Pojok Bisnis

Jakarta (9/7) – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menegaskan Keputusan Pemerintah untuk menggabung semua Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) riset ke dalam BRIN dapat melanggar Undang-Undang. Karenanya perlu dikaji ulang secara cermat.

Contohnya adalah peleburan BATAN dan LAPAN ke dalam BRIN. Sebab kedua lembaga tersebut dibentuk berdasarkan UU khusus, yakni UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran dan UU No. 21/2013 tentang Keantariksaan. Kedua lembaga ini bukan sekedar lembaga litbang Iptek, namun merupakan badan pelaksana Undang-Undang, sehingga tidak dapat dilebur begitu saja ke dalam lembaga yang dibentuk oleh selembar Peraturan Presiden (Perpres).

“Peleburan ini menyebabkan BRIN akan menjadi lembaga super duper yang gemuk sekali.

Bagaimana tidak, fungsi-fungsi Pemerintahan dalam bidang riset dan teknologi akan menumpuk di dalam satu lembaga BRIN ini. Belum lagi tambahan tugas khusus lainnya,” tegas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

PT Mitra Mortar indonesia

Mulyanto menilai tugas dan fungsi BRIN terlampau luas dan berpotensi tidak efektif dalam melaksanakan tugas yang diberikan.

Pertimbangannya; pertama, BRIN berfungsi merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam urusan pemerintahan di bidang ristek. Kedua, BRIN memiliki fungsi koordinasi pelaksanaan riset dan teknologi, mulai dari hulu hingga hilir yang mengintegrasikan pembangunan iptek dari invensi sampai inovasi, bahkan dari pusat sampai daerah.

“Ini adalah dua fungsi Pemerintahan yang sebelumnya dijalankan oleh Kemenristek di masa lalu,” imbuh Mulyanto.

Selain itu BRIN juga memiliki fungsi pelaksanaan, yakni menjalankan riset dan inovasi, layaknya sebagai lembaga-lembaga litbang baik yang ada di Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) maupun di lembaga litbang kementerian teknis. Sebab BRIN direncanakan menjadi badan yang melebur semua lembaga litbang Pemerintah dalam satu wadah tunggal. Seluruh litbang sektoral ada di sini.

“Bukan hanya itu, BRIN pun akan diserahi tugas dan fungsi untuk menjadi Badan Pelaksana yang menyelengarkan urusan pemerintah di bidang Ketenaganukliran, yang selama ini tugas-fungsi itu dilaksanakan oleh BATAN sesuai dengan amanat UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran,” papar Mulyanto.

Kemudian BRIN juga diposisikan sebagai lembaga yang menyelengarkan urusan pemerintah di bidang Keantariksaan, yang selama ini tugas-fungsi tersebut dilaksanakan oleh LAPAN sesuai dengan amanat UU No. 21/2013 tentang Keantariksaan.

“Jadi BRIN ini akan menjadi badan super duper, yang sangat gemuk. Karena bukan saja akan melebur semua lembaga litbang Pemerintah, tetapi juga ditambah fungsi kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, menjalankan urusan Ketenaganukliran, serta menjalankan urusan Keantariksaan.

Menurut hemat saya, saking besarnya, sulit untuk yakin, bahwa badan sebesar ini dapat sukses bekerja.

Karena itu PKS minta Pemerintah memikirkan soal ini secara lebih seksama tidak usah terburu-buru dan grasa-grusu. Banyak hal yang tidak jelas harus dirapikan, termasuk juga keberadaan fungsi riset dan teknologi dalam Kemendikbud-Ristek, dimana kementerian ini juga memiliki fungsi perumusan, penetapan dan koordinasi kebijakan di bidang riset dan teknologi.

Belum lagi keberadaan klausul, bahwa Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat secara ex-officio oleh Anggota Dewan Pengarah BPIP.

Inikan kental sekali politisasi di dunia riset dan teknologi,” tegas Mulyanto dalam dalam webinar “Harmonisasi Regulasi BRIN” pada Rabu (7/7/2021).

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan