Penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 Harus Dalam Pengawasan Dokter

0
326
Obat Ivermectin
Obat Ivermectin
Pojok Bisnis

Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa penggunaan Ivermectin untuk pasien Covid-19 harus dalam pengawasan dokter. “Obat ini dapat digunakan selama di bawah pengawasan dokter,” ujar kata juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Kamis, 8 Juli 2021.

Penggunaan Ivermectin untuk obat Covid-19 sempat ramai diperbincangkan. Banyak kalangan mendesak penggunaan obat antiparasit yang generik itu secara luas untuk menangani pasien Covid-19.

Menurut Nadia, sampai saat ini belum ada obat yang benar-benar untuk pasien Covid-19. “Karena itu, berbagai pengobatan diupayakan untuk kesembuhan pasien Covid, termasuk penggunaan ivermectin,” tutur dia seperti diberitakan Tempo.co.

Kemenkes juga menetapkan harga eceran tertinggi Ivermectin ukuran 12 miligram sebesar Rp 7.500. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan keputusan ini sudah diteken pada Jumat, 2 Juli 2021.

Top Mortar gak takut hujan reels

“Harga tertinggi ini berlaku untuk semua, apotek, rumah sakit, instalasi farmasi, dan klinik, yang berlaku diseluruh Indonesia,” kata Budi dalam konferensi akhir pekan lalu.

Penggunaan Ivermectin untuk pasien Covid-19 juga didukung oleh kelompok dokter garis depan Frontline Covid Critical Care Alliance (FLCCC) yang berbasis di Amerika Serikat. Mereka bahkan sampai menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melihat bukti khasiat dan melakukan sesuatu untuk masyarakat seperti yang telah dilakukan para pemimpin negara lain bagi rakyatnya.

“Ivermectin adalah solusi yang dapat menghilangkan Covid dari negara ini,” kata Pierre Kory, Chief Medical Officer FLCCC, Senin, 28 Juni 2021.

Alasan FLCCC menulis surat tertanggal 22 Juni 2021 ke Jokowi itu, kata Kory, setelah melihat semua bukti Ivermectin dan situasi krisis yang dihadapi Indonesia sekarang dengan meningkatnya jumlah kasus, rasa takut yang mencengkeram, dan kini melambungkan angka kematian.

Menurutnya, perlu langkah berani Presiden untuk mengatasi masalah itu. “Kami memohon dan merekomendasikan agar Ivermectin dapat segera didistribusikan,“ ujar Kory.

Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hanya menyetujui pelaksanaan uji klinis Ivermectin untuk obat Covid-19. Lembaga tersebut masih mempertimbangkan kondisi penyebaran penyakit, publikasi global mengenai penggunaan Ivermectin, dan panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai pengobatan pasien Covid-19.

“Apabila masyarakat membutuhkan obat ini dan tidak dapat ikut dalam uji klinis, dokter juga dapat memberikan obat ini dengan memperhatikan penggunaan sesuai dengan protokol uji yang disetujui itu,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito.

Izin edar BPOM terhadap obat itu juga  masih sebagai obat cacing. Sedangkan WHO menyatakan pada 31 Maret lalu tidak merekomendasikan memberikan Ivermectin kepada pasien Covid-19, kecuali dalam konteks riset uji klinis. Rekomendasi mungkin berubah menunggu hasil uji klinis.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan