Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News Bersihkan Pinjol Ilegal, Bareskrim Harus Koordinasi dengan OJK

Bersihkan Pinjol Ilegal, Bareskrim Harus Koordinasi dengan OJK

0
(Ilustrasi: pexela.com/Anete Lusina)

Jakarta – Fintech Lending atau pinjaman online (pinjol) semakin marak. Selalu ada oknum yang memanfaatkan untuk menarik keuntungan sebesar-besarnya lewat pinjol ilegal.

Berdasarkan informasi Satgas Waspada Investasi, ada 3.193 pinjol ilegal yang sudah diblokir. Teranyar pada periode Januari – Juni 2021 ada 447 pinjol ilegal yang diblokir dengan media yang digunakan bervariasi dari media sosial hingga website. Padahal, baru ada 125 pinjaman online yang terdaftar di OJK dengan jumlah nasabah sekitar 60 juta rekening dengan jumlah dana komulatif yang disalurkan mencapai Rp 190 triliun.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, pinjaman online dapat menyengsarakan masyarakat jika pinjaman online yang digunakan adalah ilegal alias tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto mengusulkan, dalam upaya bersih-bersih terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal, hendaknya Bareskrim Polri harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena pinjol tersebut ada yang sudah terdaftar di OJK. Dia menjelaskan, OJK memang mempunyai ‘Satgas Waspada’ untuk bisa menertibakan pinjol tersebut. Namun, keberadaan satgas itu tidaklah maksimal.

“OJK punya namanya Satgas Waspada, walaupun tidak berjalan secara maksimal. Karena itu, memang diperlukannya Polri dalam hal ini Bareskrim untuk segera melakukan tindakan-tindakan yang tidak bisa dilakukan satgas waspada ini yaitu melakukan penangkapan-penangkapan kepada pinjol yang melanggar ketentuan UU Perbankan.” papar Wihadi.

Wihadi yang pernah mengemban tugas di Komisi III ini mendukung langkah Bareskrim yang berencana menyikat habis semua pinjol ilegal karena banyak dianggap meresahkan masyarakat. Ia menyarankan, pergerakan Bareskrim ini perlu dibarengi dengan koordinasi yang solid dan matang, serta keterbukaan OJK dalam menyelesaikan pinjol nakal itu.

“Jadi, pada prinsipnya dalam hal ini OJK harus bisa bicara terbuka dan juga bareskrim juga harus transparan dalam melakukan penertiban pinjol ini dan juga pihak-pihak terlibat karena kemungkinan bisa saja ada keterlibatan oknum-oknum OJK dengan maraknya pinjol ini beroperasi dengan bebas jadi polisi harus menindak semua yang terlibat dalam kasus ini tanpa pandang bulu,” tandas Legislator dapil Jawa Timur IX  ini.

Exit mobile version