Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News Penjelasan Menkeu tentang Pinjaman PEN Daerah dan Hibah Pariwisata

Penjelasan Menkeu tentang Pinjaman PEN Daerah dan Hibah Pariwisata

0
(Dok: kemenkeu.go.id)

 

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah dalam bentuk pinjaman daerah ditujukan untuk membantu membantu Pemerintah Daerah (Pemda) melalui penyediaan sumber pembiayaan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, sekaligus untuk memulihkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid 19.

“Pemerintah pusat selain menambah atau memberikan berbagai dukungan-dukungan, kita membuka kesempatan daerah untuk melakukan pinjaman, tentu dengan syarat yang sudah ditetapkan dan cukup lunak sehingga pemerintah daerah memiliki sumber daya untuk terus mencoba meneruskan program-program pembangunan di daerahnya,” jelas Menkeu secara daring dalam Raker Komite IV DPD RI membahas KEM PPKF 2022, Transfer ke Daerah RAPBN Tahun 2022, dan Pengawasan Realisasi PEN di Daerah, Senin (21/06).

Tercatat, sebanyak 30 Pemda yang sudah disetujui pinjaman daerahnya dengan nilai sebesar Rp19,1 triliun.

“Kita akan terus memonitor agar pinjaman ini benar-benar menghasilkan hasil yang nyata sehingga juga memberikan perbaikan kepada perekonomian dan masyarakat di daerah tersebut,” ujar Menkeu.

Pinjaman daerah dimanfaatkan untuk sektor pendidikan, kesehatan, pariwisata, sumber daya air (SDA), jalan dan jembatan, serta olahraga. Lebih lanjut, pemerintah memberikan hibah pariwisata tahun 2020 kepada Pemda dan industri hotel dan restoran untuk mendukung pemulihan dari menurunnya pendapatan akibat pandemi Covid 19.

“Daerah mengalami syok yang sangat tinggi karena Covid. Misalnya, daerah-daerah pariwisata, seperti Kabupaten Badung di Bali atau daerah-daerah yang lain yang selama ini sangat sangat mengandalkan pada kegiatan ekonomi yang membutuhkan interaksi. Restoran, hotel, semuanya mengalami dampak negatif Covid yang sangat nyata dan ini pasti akan mempengaruhi pemerintah daerah,” kata Menkeu.

Pada tahun 2020, pemerintah mengalokasikan Rp3,3 triliun dana hibah pariwisata kepada 101 daerah dengan rincian 97 daerah mendapatkan Rp3,2 triliun dan 4 daerah sebesar Rp14,2 miliar. Dana yang diberikan kepada Pemda mayoritas digunakan untuk merevitalisasi sarana dan prasarana pariwisata. Sedangkan, penggunaan terbesar industri hotel maupun restoran untuk belanja operasional personalia.

“Kalau (hibah) pariwisata itu bisa untuk sarana prasarana dan memperbaiki atau menjaga destinasi untuk pendukungnya dalam bentuk aksesibilitas maupun untuk memberikan bantuan pada usaha kecil, sentra industri kecil di dalam rangka mendukung kegiatan pariwisata diharapkan akan bisa pulih. Dana ini sangat membantu mereka untuk bisa membayar tenaga kerjanya,” pungkas Menkeu.

Exit mobile version