Jakarta – Plt. Kepala Badan PPSDMK Kemenkes dr. Kirana Pritasari, MQIH mengatakan tunggakan insentif tenaga kesehatan tahun 2020 yang bersumber dari APBN apabila ada yang belum dibayarkan pada tahun 2020 akan dibayarkan melalui APBN 2021. Saat ini pemerintah sudah menyelesaikan review untuk membayar tunggakan insentif bagi 79.564 tenaga kesehatan.
”Insentif Nakes yang anggaran di pusat untuk tunggakan 2020, ini per 26 April 2021, sudah disetujui untuk dibayarkan untuk 704 Fasyankes sekitar 79.564 tenaga kesehatan dengan dana Rp.475,7 miliar,” katanya saat konferensi pers update insentif tenaga kesehatan secara virtual, Selasa (27/4).
Sementara itu, ia menyebut masih ada tunggakan lain yang masih dalam proses review. Kemenkes bersama BPKP tetap melakukan review agar tunggakan bisa segera dibayarkan.
Tunggakan lain tersebut misalnya untuk tenaga kesehatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp. 155,5 miliar dari 18 Faskes, sebanyak 12.439 Nakes. Sementara untuk Nakes Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) sebesar Rp. 258,84 miliar bagi 9.783 Nakes. Ada pula relawan berjumlah 3.164 orang dengan insentif yang harus dibayarkan sebesar Rp. 23,1 miliar.
”Minggu ini akan selesai direview oleh BPKP dan akan proses pembayaran selanjutnya,” ucap dr. Kirana.
Selain tunggakan yang akan segera dibayarkan, pemerintah juga telah menyetujui pembayaran insentif Nakes tahun 2021. Terdapat 82 Fasyankes dengan jumlah 12.442 Nakes, dan nilai total Rp.83,89 miliar.
Ia meminta Fasyankes segera menginput data mengusulkan insentif tenaga kesehatan, karena anggaran 2021 ini tidak melalui proses review sehingga langsung bisa digunakan. Tetapi, lanjut Kirana, kalau pihak Fasyankes tidak mengajukan usulan ke dalam aplikasi, maka pemerintah tidak bisa memproses pembayaran.
Belum seluruh provinsi atau kabupaten/kota mengusulkan, baru ada 1.350 Faskes dari 27 provinsi yang sudah mengusulkan. Sementara usulan yang sudah disetujui oleh verifikator baru 186 Faskes dari 13 provinsi.
”Jadi mohon seluruh Rumah Sakit TNI/Polri, Rumah Sakit Vertikal Kemenkes, Rumah Sakit BUMN dan UPT yang lain, serta rumah sakit swasta yang belum mengajukan untuk segera menginput datanya ke dalam aplikasi,” ujarnya.
Dari Januari hingga Maret 2021 total 586 Faskes yang mengajukan tapi belum menyelesaikan verifikasinya. Total usulan Rp. 275 miliar. Pemerintah belum bisa membayarkan karena verifikator dari masing-masing Fasyankes belum menyelesaikan tugasnya.
Semua usulan harus diverifikasi internal sebelum dilakukan verifikasi di pusat dan melakukan pembayaran. Jika verifikasi selesai saat ini maka Rp.275 miliar tersebut dapat dibayarkan paling tidak sebelum Lebaran Idul Fitru. Tapi kalau tertunda dalam penginputan maka Kemenkes tidak bisa membayarkannya.
Verifikasi didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Nakes yang Menangani COVID-19. Verifikator tinggal membandingkan antara data di Fasyankes tempat bekerja dan data yang sudah di input.
Secara keseluruhan pada 26 April 2021 total insentif yang sudah setuju dibayarkan sebesar Rp.584,51 miliar dengan rincian tunggakan insentif 2020 Rp.475,71 miliar, insentif 2021 Rp.83,89 miliar, dan santunan kematian Rp. 24,90 miliar.