Jakarta –Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Erlanggaa Hartanto, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) mulai 9 – 22 Maret 2021. Keputusan ini disampaikan Erlangga setelah melihat hasil evaluasi pelaksanaan PPKM di periode sebelumnya.
Di laporkan sebanyak 128 kabupaten/kota di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali telah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) sampai 8 Maret 2021. Beberapa perkembangan positif yang signifikan telah terjadi.
Pelaksanaan PPKM ke-I dan II (periode 25 Januari sampai 8 Maret 2021) berhasil meredam laju penambahan kasus aktif Covid-19 pada level nasional. Per 7 Maret 2021 jumlah kasus aktif sebanyak 147.740 kasus, mengalami penurunan 5,95%% atau 9.348 kasus dibandingkan kasus aktif per 21 Februari 2021 yang sebanyak 157.088 kasus. Jika dibandingkan dengan keseluruhan kasus, maka kasus aktif per 7 Maret 2021 sebesar 10,71%, dan ini mengalami penurunan dari 12,29% pada 21 Februari 2021 lalu.
Terdapat 6 provinsi pelaksana PPKM yang berhasil menurunkan persentase kasus aktifnya, yakni Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Banten, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Timur (Jatim), sedangkan tiga provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, dan Jatim berhasil menurunkan jumlah dan persentase kasus aktif.
Menyoal tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR), sampai 7 Maret 2021 semua provinsi memiliki BOR di bawah 70%, dengan 3 provinsi (Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat) memiliki BOR antara 50,01% sampai 69,9%, dan 4 provinsi (Bali, DIY, Jawa Timur, dan Jawa Tengah) memiliki BOR kurang dari 50%.
Ada 5 dari 7 provinsi yang berhasil meningkatkan persentase tingkat kesembuhan atau Recovery Rate (RR) yakni DKI Jakarta, Banten, Jabar, DIY, dan Jatim. Mengenai tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) ada 3 Provinsi yang berhasil menurunkannya yaitu DKI Jakarta, Jabar, dan Bali.
Jadi, selama periode 22 Februari sampai 7 Maret 2021, ketika dilaksanakan PPKM Mikro jilid II, hasil evaluasi secara nasional menunjukkan hasil yang sangat positif, yaitu: Kasus Aktif menurun -1,58%; Tingkat Kesembuhan naik 1,57%; dan Tingkat Kematian tetap di angka 2,70%.
Maka, berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPKM dan PPKM Mikro selama 8 pekan, diputuskan untuk dilakukan perpanjangan waktu penerapan PPKM Mikro sampai 2 minggu ke depan, dari tanggal 9 s.d. 22 Maret 2021, dan dilakukan perluasan penerapan PPKM Mikro dengan menambahkan 3 Provinsi.
“Berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, juga dilakukan perluasan wilayah penerapan dengan penambahan tiga provinsi, yaitu Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sumatera Utara (Sumut),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Perpanjangan dan Perluasan PPKM Mikro, secara virtual di Jakarta, Senin (8/3).
Ketiga daerah tersebut memenuhi parameter untuk menetapkan daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang harus melaksanakan PPKM Mikro, yaitu: (1) Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional; (2) Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional; (3) Tingkat kematian di atas rata-rata nasional; dan (4) Tingkat BOR untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.
Ketiga provinsi yang akan ikut serta dalam PPKM Mikro mulai esok hari, mempunyai jumlah kasus aktif yang cukup tinggi dan perlu perhatian lebih lanjut, dengan rincian: Kaltim (6.720), Sulsel (3.535), dan Sumut (2.555) (sumber: BLC per 3 Maret 2021).
Untuk pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah yang baru tersebut, sudah diatur melalui Instruksi Gubernur, yakni: Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 2 Tahun 2021, dan Sumut melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur No.1888.44/125/KPTS/2021 (6 kabupaten/kota PPKM Mikro di Sumut).
Dalam kebijakan pembatasan kegiatan dalam PPKM Mikro tahap ke-III ini relatif tetap sama, dengan tambahan yang baru untuk “Fasilitas Umum” yang diizinkan untuk dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 50%, dengan pengaturan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.
Untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 karena liburan panjang, maka selama masa liburan Isra Mi’raj dan Hari Raya Nyepi (10 s.d. 14 Maret 2021), diberlakukan kebijakan “Pelarangan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD”, dan “Himbauan untuk Pegawai Swasta/Perusahaan”.