DPR Minta Menkes Buat Instrumen Penanganan Covid-19 yang Efektif

0
304
Pojok Bisnis

Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sebagian Jawa dan Bali. Kebijakan itu diambil lantaran pemerintah melihat kasus Covid-19 tak kunjung mereda. Untuk itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk membuat instrumen perencanaan penanganan masalah corona. “Kami minta kepada Menkes untuk kemudian mengkalkulasi lagi dan kemudian melakukan kontingensi plan untuk mengatasi masalah ini,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Salah satu yang menjadi perhatian Dasco adalah fasilitas kesehatan yang hampir penuh oleh pasien Covid-19. “Kita memonitor rumah sakit di Jakarta, isinya tidak hanya penduduk Jakarta tapi ada dari provinsi lain seperti Tangerang, Bogor, Depok, Bekasi yang juga dirawat di rumah sakit di Jakarta,” ungkapnya,

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan kenaikan kasus Covid-19 ini sulit dihindari. Untuk itu, ia meminta pemerintah membuat kebijakan penangan yang paling efektif. “Liburan kemarin menyebabkan klaster-klaster yang tidak bisa dihindari. Nah, antara PPKM, PSBB dan lain-lain, kita minta kepada pemerintah mengkaji apa yang paling efektif untuk diterapkan,” ujarnya.

Dasco pun mengajak masyarakat untuk membantu pemerintah dalam menangani penularan Covid-19 dengan menaati protokol kesehatan dan membatasi aktivitas di luar rumah.”Kita semua harus ikut bersama-sama membantu Menkes. Kami imbau masyarakat untuk tetap menjaga prokes dan kemudian tidak melakukan aktivitas jika tidak perlu,” tutupnya.

PT Mitra Mortar indonesia

Sebelumnya Dasco menilai DPR RI sudah lama mendorong pemerintah agar memastikan izin edar vaksin COVID-19, khususnya izin edar dari BPOM.”Ya kami memang sudah meminta dari jauh-jauh hari bahwa vaksin yang akan diedarkan dan disuntikkan kepada masyarakat itu harus melalui uji kelaikan di BPOM.” kata Dasco.

Menurut Dasco, Vaksin Covid-19 yang sudah ada saat ini tetap memiliki batasan tertentu. Oleh sebab itu, ia mendorong agar hal tersebut diwaspadai.”Dalam vaksin tersebut juga ada batasan-batasan yang secara medis mana yang boleh mana yang tidak boleh. Nah, itu kita akan minta pantau ke seluruh daerah untuk melakukan penyelidikan batas-batas atau parameter-parameter itu. Harus dipatuhi. Kan ada yang kemudian umur, penyakit bawaan yang nggak boleh, begitu itu tetap harus diwaspadai,” ujarnya.

Sebelumnya, BPOM telah menyetujui penggunaan vaksin COVID-19 di Indonesia. Hal itu mengingat situasi pandemi belum menunjukkan penurunan.”Memperhatikan kondisi tersebut dan merespons kebutuhan percepatan penangan COVID-19, Badan POM mengambil langkah kebijakan dengan menerapkan emergency use authorization atau persetujuan penggunaan dalam kondisi kedaruratan untuk vaksin COVID-19. Penerapan emergency use authorization ini dilakukan oleh semua otoritas regulatori obat di seluruh dunia untuk mengatasi pandemi COVID-19,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam jumpa pers, Senin (11/1).

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan