Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News DPR Targetkan Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum Rampung pada 2021

DPR Targetkan Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum Rampung pada 2021

0

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, keserentakan Pemilu serentak pada 2019 menjadi catatan tersendiri di mana bisa dijadikan pembelajaran untuk membuat skema lebih baik. Di mana, Pilpres nantinya tidak terkesan tersingkir lantaran pelaksanannya bersamaan dengan Pileg. “Bagaimana kita kemudian bisa belajar dari keserentakan Pemilu 2019 itu banyak catatannya. Tapi bagi saya catatan yang paling penting adalah bagaimana Pilpres itu tidak jadi yatim piatu karena yang mengusulkan presiden adalah partai politik,” ujarnya.

Karena itu Willy mengatakan DPR memiliki fokus melakukan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum ditargetkan rampung pada 2021. Ia mengatakan, naskah revisi UU Pemilu sudah masuk ke Baleg. “Saya melihat politik negara atau pemerintahan kita dalam 2021, kita agendakan, yang akan dituntaskan DPR adalah UU Pemilu karena naskahnya sudah masuk ke Baleg, ini naskahnya tebal sekali. Ini kali pertama undang-undang ini segini tebalnya. Jadi ini undang-undang pertama Pemilu pasca reformasi ’99 yang diinisiasi DPR,” tandas Willy.

Namun, Willy mengatakan, revisi UU Pemilu tidak mudah dilakukan sebab setiap partai politik memiliki kepentingan. Menurut Willy, ada enam isu krusial dalam revisi UU Pemilu. Salah satunya, terkait keserentakan Pemilu 2024 yang dikhawatirkan tak fokus dalam mencari sosok pemimpin nasional. “Kalau pileg dan pilpres dibarengkan maka kemudian pilpres akan diurus oleh relawan dan partai akan sibuk mengurus para caleg dan caleg akan urus dirinya masing-masing, jadi politik jadi kehilangan ayah dan ibu. Itu catatan tentang keserentakan Pemilu,” ujarnya.

Willy menyebut isu kenaikan ambang batas parlemen menjadi catatan dalam revisi UU Pemilu. Menurut Willy, kenaikan ambang batas parlemen diperlukan untuk mematangkan proses demokrasi di Indonesia. “Dalam posisi ini Nasdem mengusulkan 7 persen Parliamentary Threshold (PT), dan untuk Presidential Threshold ada usulkan untuk diturunkan sehingga terjadi ruang yang lebih terbuka,” ucapnya.

Isu lainnya yang menjadi catatan Baleg dalam revisi UU Pemilu adalah terkait daerah pemilihan (dapil), konversi suara, sistem proporsional terbuka dan tertutup dalam Pemilu dan Pilkada. “Terakhir Pilkada, kita dalam spirit melakukan normalisasi Pilkada, jadi sejauh ini yang beredar di publik soal akan diserentakan semuanya itu (pemilu) ini suatu yang sangat berat ya. Itu yang harus kita pertimbangkan tidak hanya sekedar berbicara efisiensi anggaran,” pungkasnya.

Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, KH Robikin Emhas menyebut generasi muda saat ini harus dijauhkan dari pandangan-pandangan yang bertentangan dengan agama. “Generasi Z, generasi muda agar tidak gampang termakan oleh orang-orang berjubah agama, tapi menyuarakan sesuatu yang seakan-seakan suara agama, tapi justru nilainya bertentangan dengan nilai agama,” papar Robikin.

Menurutnya, ada juga pihak-pihak yang menyebut Indonesia belum syariah, padahal sejatinya undang-undang yang ada pada saat ini sudah memuat prinsip hukum syariah. “Kalau ada yang bicara Indonesia belum syariah. Saya katakan dengan tegas, salah besar,” ucap Robikin.

Robikin mencontohkan, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Haji, dan bahkan Undang-Undang Lalu Lintas, sudah mencerminkan nilai-nilai syariah.  “Kenapa? Karena tujuan syariat adalah ada lima, antara lain untuk keselamatan manusia. Undang-Undang Lalu Lintas jelas mencegah kecelakaan lalu lintas, yang berpotensi mencelakai manusia, bahkan bisa merenggut nyawa. KUHP di situ melarang pencurian, baik dalam kekerasan dan seterusnya. Itu juga syariat,” sambung Robikin.

Exit mobile version