Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News 3 Pertimbangan Menaker untuk Aturan Ketenagakerjaan Transportasi Daring

3 Pertimbangan Menaker untuk Aturan Ketenagakerjaan Transportasi Daring

0
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. (Dok. Kemnaker)

Berempat.com – Perusahaan ride-share atau transportasi online kini terus menunjukkan pertumbuhannya. Terlepas dari tumbangnya Uber, Grab dan GO-JEK masih menjadi dua perusahaan transportasi daring besar di Indonesia. Mereka terus menunjukkan pertumbuhan yang positif hingga mampu menyerap banyak tenaga kerja dan mitra driver.

Melihat kenyataan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kian serius untuk mengkaji berbagai aspek aturan ketenagakerjaan terkait bisnis transportasi berbasis aplikasi ini. Meskipun sampai saat ini Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri masih belum bisa mengutarakan hasil akhir dari kajian tersebut. Tapi, Hanif berjanji bila pihaknya masih akan berkomitmen untuk mencarikan solusi dan formula agar bisa diungkap dalam waktu dekat.

“Intinya kita perlu solusi, apakah nantinya solusi itu berupa regulasi atau hanya sekedar kebijakan tertentu, kita belum bisa bicara terlalu jauh,” ungkap Hanif dalam keterangan resmi yang diterima Berempat.com, Kamis (29/3).

Tak bisa cepat menemukan formula tepat bagi ketenagakerjaan di sektor bisnis transportasi daring lantaran Kemnaker tak bisa mengambil keputusan sendiri, melainkan perlu mendengar pertimbangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perhubungan. Karena menurut Hanif, kedua kementerian itu merupakan kepala dari sektor bisnis transportasi daring ini.

Saat ini ada tiga pertimbangan yang menjadi kajian Kemnaker. Pertama karena bisnis transportasi daring ini adalah bisnis baru di Indonesia tapi dapat memberikan kontribusi lapangan pekerjaan di masyarakat. Karena itu ruang kondusif harus diciptakan.

Kedua, Hanif mengatakan bila dalam pengaturan bisnis transportasi daring pihaknya harus melihat kelaziman yang ada di negara lain. Dari situ, baru akan dicari formulasi tepat yang dapat diterapkan di Indonesia.

“Jangan sampai aturan itu malah membuat riweuh dan membuat iklim bisnis tak bagus. Itu yang tidak boleh,“ terang Hanif.

Dan pertimbangan ketiga ialah skema hubungan kerja agar ada kepastian bagi kedua pihak—antara perusahaan dan mitra driver.

Namun, Hanif mengakui khusus regulasi transportasi daring jenis sepeda motor tidaklah mudah diputuskan. Karena  dalam UU transportasi secara eksplisit menyebut sepeda motor bukan masuk kategori sebagai transportasi publik. Belum lagi jika dikaitkan dengan Keselamatan Kesehatan dan Kerja (K3), dan keselamatan berkendara.

“Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, kita akan terus lakukan kajian dan bisa sesegera mungkin diselesaikan sambil melanjutkan kordinasi di tingkat kementerian, “ tambahnya.

Pria berkacamata ini pun menambahkan, basis dari fungsi aspek ketenagakerjaan juga perlu melihat dari pola hubungan kerja.  Ketika hubungan kerja ada, maka norma-norma  ketenagakerjaan bisa diterapkan.  “Tapi, sebaliknya  kalau tidak ada norma, pasti complicated. Jadi hubungan kerjanya tak standar. Ini yang harus dicarikan solusi terbaik, “ tandasnya.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version