Hanif Klaim Pengaduan Masalah THR Terus Menurun Setiap Tahun

0
567
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri saat meninjau ruang Pengaduan Terpadu Satu Atap (PTSA) di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (28/5). (Berempat.com/R. Shandy)
Pojok Bisnis

Berempat.com – Menjelang Lebaran 2018, persoalan pembayaran THR yang dilakukan oleh perusahaan pun saat ini menjadi perhatian bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Karena itu, Kemnaker menghadirkan Posko Pengaduan THR yang merupakan bagian dari Posko Peduli Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengutarakan bahwa persoalan pembayaran THR cenderung menurun di setiap tahunnya.

“Kalau kita lihat dari berbagai kasus pembayaran THR ini relatif menurun. Perusahaan yang dilaporkan juga lebih sedikit, dari daerah kewilayahan juga hanya di daerah tertentu. Jadi tidak merata di semua daerah,” ujar Hanif saat meresmikan Posko Pengaduan THR di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (28/5).

Seperti yang terjadi di tahun 2017, Hanif mengungkapkan hanya terdapat 412 pengaduan terkait pembayaran THR yang tak sesuai ketentuan.

Top Mortar gak takut hujan reels

“Kalau dari data 2017, pengaduan terbanyak tetap di Jawa. Angkanya 199 dari 412,” terang Hanif.

Dari 412 kasus tersebut, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial tenaga Kerja Haiyani Rumondang menjelaskan, sebanyak 290 kasus berujung pada tidak dibayarnya THR oleh perusahaan, sedangkan 122 berhasil dibayarkan.

“Tahun lalu posko THR buka mulai dari 8 juli 2017. Jadi sebagaimana yang sudah disampaikan, ada sekitar 3 ribu pengaduan dan 412 di antaranya terkait persoalan pembayaran THR,” terang Haiyani.

Lebih lanjut, Haiyani memaparkan jenis perusahaan berdasarkan izin perusahaan yang bermasalah pada pembayaran THR tahun lalu, di antaranya 296 merupakan perseroan terbatas, 25 yayasan, 17 dari badan usaha per orangan, dan yang lainnya 74.

Kendati mengalami penurunan, namun Kemnaker tetap menggalakan kegiatan rutin setiap tahun, yaitu menghadirkan Posko Peduli Hari Raya Idul Fitri 1439 H yang di dalamnya terdapat Posko Pengaduan THR.

Posko Peduli Hari Raya Idul Fitri 1439 H akan beroperasi selama 28 Mei-22 Juni. Posko tersebut berada di ruang Pengaduan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung Kementerian Ketenagakerjaan.

Jadi, terang Hanif, para satuan tugas (Satgas) Peduli Hari Raya Idul Fitri ini akan menerima aduan mengenai pembayaran THR, seperti adanya keterlambatan atau tidak dilaksanakannya pembayaran maupun faktor-faktor lain.

“Posko THR sebagai salah satu program dari Satgas peduli lebaran pada tahun ini untuk memastikan agar pembayaran THR benar-benar bisa berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah,” sambung Hanif.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.