Berempat.com – Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri hari ini, Senin (28/5) secara resmi mengumumkan kehadiran Posko Peduli Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Adapun, di dalam posko tersebut terdapat dua fungsi, yakni untuk Peduli THR dan untuk mudik.
“Ini merupakan kegiatan yang setiap tahun kita laksanakan sebagai bentuk fasilitas dari pemerintah agar hak pekerja untuk program THR ini bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Hanif yang didampingi jajaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada awak media di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (28/5).
Posko Peduli Hari Raya Idul Fitri 1439 H tersebut beroperasi selama 28 Mei-22 Juni. Dan untuk lokasi, posko Peduli Hari Raya Idul Fitri 1439 H tersebut masih berada di ruang Pengaduan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung Kementerian Ketenagakerjaan.
Jadi, terang Hanif, para satuan tugas (Satgas) Peduli Hari Raya Idul Fitri ini akan menerima aduan mengenai pembayaran THR, seperti adanya keterlambatan atau tidak dilaksanakannya pembayaran maupun faktor-faktor lain.
“Posko THR sebagai salah satu program dari Satgas peduli lebaran pada tahun ini untuk memastikan agar pembayaran THR benar-benar bisa berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah,” sambung Hanif.
Karena itu, Hanif pun mengimbau agar para pengusaha mau mematuhi segala ketentuan yang sudah diputuskan terkait pembayaran THR, seperti aturan paling lambat memberikan THR 1 minggu sebelum Lebaran.
“Kita juga akan meminta kepada pengusaha untuk membayar THR tepat waktu, dan kepada teman-teman pekerja apabila ada masalah dengan pembayaran THR bisa disampaikan ke posko THR untuk kemudian ditindaklanjuti,” ujar Hanif.
Selain menerima pengaduan, satgas di posko tersebut juga melayani konsultasi mengenai ketentuan THR, seperti berapa besaran THR yang mesti didapatkan si pengadu dan ketentuan lainnya.
Adapun bagi perusahaan yang tak membayar THR sesuai ketetapan, Hanif mengungkapkan adanya 3 sanksi yang disiapkan. “Pertama denda sebesar 5% (dari total THR) dengan wajib tetap membayar THR-nya. Kedua adalah teguran tertulis. Ketiga pembatasan kegiatan usaha. Tiga ini secara normatif yang bisa kita lakukan,” terangnya.
Mengenai sanksi administratif, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial tenaga Kerja Haiyani Rumondang menambahkan bahwa hal tersebut menjadi kewajiban derah untuk bertindak.
“Ini berkaitan dengan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan mengenai sanksi administratif, yaitu nomor 20 tahun 2016. Artinya bahwa di tingkat kementerian ada dua fungsi dalam posko ini, yaitu melayani konsultasinya. Lalu kemudian nanti petugas yang akan membantu untuk memberikan pelayanan untuk mendekat kepada dinas-dinas ketenagakerja yang berada di seluruh wilayah,” terang Haiyani.
Sampai saat ini, pengaduan terkait pembayaran THR diklaim Haiyani mengalami penurunan. Selain itu, kendala yang terjadi di tahun lalu, yaitu banyaknya pengaduan tanpa identitas. Dan bagi yang ingin mengadu apabila terjadi pelanggaran terkait pembayaran THR, Haiyani menerangkan ada dua metode yang bisa dilakukan, yakni pengaduan melalui datang langsung dan media sosial.