Perketat Pengawasan, Kemenaker Bentuk Satgas TKA

0
493
Pojok Bisnis

Berempat.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Rabu 16 Mei 2018. Resminya pembentukan Satgas tersebut sejalan dengan ditandanganinya Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 73 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satgas TKA oleh M. Hanif Dhakiri.

Hanif menerangkan, ada aturan penggunaan TKA di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan dalam kasus ini, pemerintah sudah menerapkan syarat ketat bagi penggunaan TKA secara legal dan sesuai ketentuan. Karena itu Satgas pun dibentuk untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan TKA.

“Dengan dibentuknya Satgas TKA, maka pengawasan akan lebih terintegrasi, karena melibatkan 24 kementerian dan lembaga terkait,” ujar Hanif dalam jumpa pers terkait pembentukan Satgas TKA di Jakarta, Kamis (17/5).

Satgas TKA diketahui akan diketuai oleh Iswandi selaku Direktur Bina Penegakan Hukum Kemenaker. Sementara akan ada dua wakil yang membantunya, yaitu Dirwasdakim Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham dan Ditjen Binapenta PKK Kemenaker. Satgas ini pun akan beranggotakan sebanyak 45 orang.

Top Mortar gak takut hujan reels

Adapun tugas yang akan diemban oleh Satgas Pengawasan TKA adalah membina, mencegah, menindak, dan menegakkan norma penggunaan tenaga kerja asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga.

“Satgas ini bersifat Adhoc dan akan bekerja selama enam bulan pertama, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” Dirjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Sugeng Priyanto dalam kesempatan yang sama.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga menegaskan tiga sikap pemerintah terkait keberadaan TKA di Indonesia. Sikap pertama ialah pemerintah menyederhanakan tata perizinan penggunaan TKA. Kedua, pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap TKA dengan cara yang lebih terintegratif. Dan ketiga, pemerintah terus memastikan adanya peralihan penggunaan pekerja dari TKA ke Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan memastikan terjadinya transfer keahlian dari TKA ke TKI.

Menanggapi kemunculan Satgas Pengawas TKA tersebut, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf pun memberikan apresiasinya. Dede berharap Satgas ini mampu bekerja dengan cepat dan memberikan keyakinan kepada publik bila pekerja asing tetap sesuai aturan dan diawasi.

“Kami apresiasi pembentukan satgas ini. Di DPR juga akan membuat semacam tim pengawas TKA. Jadi semoga sama-sama, dua-duanya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, “ ungkap Dede.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.